MORATORIUM TKI ke-21 negara termasuk diantaranya ke Saudi ternyata berdampak dengan munculnya TKI illegal di sejumlah negara. Ini disebabkan pekerja Indonesia tidak mendapatkan kanal resmi bekerja di luar negeri.
Dalam catatan BNP2TKI (Badan Nasioal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) setidaknya 2600 TKI setiap bulannya termonitor oleh imigrasi keluar negri secara ilegal untuk mengadu nasib.

Hal ini mendorong pemerintah mulai mempertimbangkan untuk mencabut kembali moratorium pengiriman TKI melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) no 291 tahun 2018 tentang penempatan TK melalui satu kanal.
Membaca permenaker tersebut saya garuk-garuk kepala. Pertama misalnya pemberian hak satu kanal kepada satu asosiasi untuk menyeleksi perusahaan yang mengirim TKI ke negara tujuan misalnya ke Arab Saudi.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
http://opiniindonesia.com/2018/11/01/mengenang-jasa-prabowo-selamatkan-tki-dari-hukuman-mati/
Peraturan ini, seperti memberikan hak monopoli terselubung, sebab tidak ada asosiasi lain yang bisa menyeleksi perusahaan pengiriman TKI. Dengan pemberian hak monopoli akan membuka ruang munculnya kolusi dan nepotisme yang berujung pada persoalan perlindungan TKI atau PMI (Pekerja Migran Indonesia). Aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi hilang ketika monopoli diberikan hanya kepada satu lembaga saja.
Hal lain yang cukup menggelitik adalah pada bab III Pasal 1 Huruf K. Disebutkan bahwa P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) harus memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil KADIN dalam lingkup penempatan dan perlindungan PMI (Pekerja MIgran Indonesia).
Bunyi pasal ini menimbulkan banyak tanda tanya. Apakah KADIN termasuk badan Pemerintah? Dan apa wewenang KADIN hingga diberikan kepercayaan begitu besar menentukan asosiasi yang mewakili dan dicantumkan dalam keputusan menteri? Kenapa sang asosiasi yang disebutkan itu ’ditunjuk’ sebagai wakil KADIN?
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Jelas dalam pasal ini Negara wabil khusus Kemenaker memberikan otoritas yang sangat besar kepada KADIN (juga asosiasi) untuk menentukan P3MI mana yang bisa diloloskan sebagai perusahaan yang melaksanakan pengiriman TKI.
Sebelumnya setiap perusahaan jasa pengiriman TKI bisa mengirim langsung pekerja Indonesia ke agen perusahaan di Saudi melalui jalur P to P (private to private). Oleh agen perusahaan penyalur TKI di Saudi, setiap TKI dihargai $1800 atau sekitar 25 juta rupiah.
Tentu saja ini bisnis menggiurkan. Tak mengherankan banyak P3PMI bermunculan bak jamur di musim hujan. Banyak TKI dikirim tanpa keterampilan yang memadai, bahkan hal yang mendasar sekalipun misalnya mengoperasikan mesin cuci, atau menyalakan kompor atau oven tidak tahu. Maka bukan menjadi hal yang mengagetkan setiap bulan muncul ribuan kasus yang dialami TKI.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya