Awas Jebakan Monopoli, terkait Penempatan TKI ke Saudi Satu Kanal

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 5 Januari 2019 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MORATORIUM TKI ke-21 negara termasuk diantaranya ke Saudi ternyata berdampak dengan munculnya TKI illegal di sejumlah negara. Ini disebabkan pekerja Indonesia tidak mendapatkan kanal resmi bekerja di luar negeri.

Dalam catatan BNP2TKI (Badan Nasioal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) setidaknya 2600 TKI setiap bulannya termonitor oleh imigrasi keluar negri secara ilegal untuk mengadu nasib.

Dian Islamiati Fatwa, penulis artikel.

Hal ini mendorong pemerintah mulai mempertimbangkan untuk mencabut kembali moratorium pengiriman TKI melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) no 291 tahun 2018 tentang penempatan TK melalui satu kanal.

Membaca permenaker tersebut saya garuk-garuk kepala. Pertama misalnya pemberian hak satu kanal kepada satu asosiasi untuk menyeleksi perusahaan yang mengirim TKI ke negara tujuan misalnya ke Arab Saudi.

http://opiniindonesia.com/2018/11/01/mengenang-jasa-prabowo-selamatkan-tki-dari-hukuman-mati/

Peraturan ini, seperti memberikan hak monopoli terselubung, sebab tidak ada asosiasi lain yang bisa menyeleksi perusahaan pengiriman TKI. Dengan pemberian hak monopoli akan membuka ruang munculnya kolusi dan nepotisme yang berujung pada persoalan perlindungan TKI atau PMI (Pekerja Migran Indonesia). Aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi hilang ketika monopoli diberikan hanya kepada satu lembaga saja.

Hal lain yang cukup menggelitik adalah pada bab III Pasal 1 Huruf K. Disebutkan bahwa P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) harus memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil KADIN dalam lingkup penempatan dan perlindungan PMI (Pekerja MIgran Indonesia).

Bunyi pasal ini menimbulkan banyak tanda tanya. Apakah KADIN termasuk badan Pemerintah? Dan apa wewenang KADIN hingga diberikan kepercayaan begitu besar menentukan asosiasi yang mewakili dan dicantumkan dalam keputusan menteri? Kenapa sang asosiasi yang disebutkan itu ’ditunjuk’ sebagai wakil KADIN?

Jelas dalam pasal ini Negara wabil khusus Kemenaker memberikan otoritas yang sangat besar kepada KADIN (juga asosiasi) untuk menentukan P3MI mana yang bisa diloloskan sebagai perusahaan yang melaksanakan pengiriman TKI.

Sebelumnya setiap perusahaan jasa pengiriman TKI bisa mengirim langsung pekerja Indonesia ke agen perusahaan di Saudi melalui jalur P to P (private to private). Oleh agen perusahaan penyalur TKI di Saudi, setiap TKI dihargai $1800 atau sekitar 25 juta rupiah.

Tentu saja ini bisnis menggiurkan. Tak mengherankan banyak P3PMI bermunculan bak jamur di musim hujan. Banyak TKI dikirim tanpa keterampilan yang memadai, bahkan hal yang mendasar sekalipun misalnya mengoperasikan mesin cuci, atau menyalakan kompor atau oven tidak tahu. Maka bukan menjadi hal yang mengagetkan setiap bulan muncul ribuan kasus yang dialami TKI.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru