CAWAPRES SANDIAGA Uno mewacanakan pembangunan infrastruktur, khususnya Jalan Tol tanpa hutang. Wacana ini sudah benar.
Pelibatan swasta dalam investasi jalan tol dijamin oleh peraturan perundangan, khususnya UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan Peraturan Perintah No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Selama ini juga swasta sudah dilibatkan, hanya sayang kemudian pada era Joko Widodo ini seolah-olah peran BUMN lah yang sangat menonjol dalam pembangunan jalan tol.
Salah satu beban APBN dalam pembangunan jalan tol yang memberi penugasan kepada BUMN melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diakuntasikan dalam APBN.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
https://opiniindonesia.com/2018/11/13/boleh-tahu-prestasi-pak-jokowi-itu-apa-insfrastruktur/
Ini sudah pasti membebani APBN jika menggunakan mekanisme PMN yang selama ini diberlakukan diantaranya kepada BUMN Jasa Marga, BUMN Karya (Hutama Karya, Adhi Karya, Waskita Karya dan lain-lain.
Mana mungkin jika menggunakan mekanisme pendanaan PMN tidak membebani keuangan negara? Karena sudah tentu dana triliunan APBN dikucurkan kepada BUMN-BUMN tersebut.
Cawapres Sandiaga Uno mempunyai ide dan gagasan yang cemerlang berupa tidak menggunakan anggaran seperti mekanisme PMN tersebut. Yakni berupa pelibatan pihak swasta (investor) dan kerja sama bersama pemerintah dalam pembangunan jalan tol.
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Kalau pihak investor (swasta) dalam membangun jalan tol, pemerintah sudah tentu dilarang dalam pegucuran APBN kepada pihak investor.
Sehingga akhirnya APBN dapat difokuskan untuk membangun infrastruktur jalan lain seperti jalan nasional, jalan daerah yang masih banyak rusak.
Hal ini antara lain yang dimaksud oleh Bang Sandi. Tidak mengobral anggaran negara dalam membangun infrastruktur.
Menghadirkan pembanding Ahok yang dianggap sudah berhasil dalam pembangunan infrastruktur, contohnya adalah pembangunan Simpang Susun Semanggi (berita media online detikcom) hal ini tidak tepat dan cenderung mengada-ngada.
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan, Mensesneg Prasetyo Hadi: Tetap Jaga Semangat
Saya kritisi kebijakan Ahok ini. Ini kebijakan yang patut diduga banyak sekali melanggar peraturan perundangan. Diantaranya adalah UU tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam UU Perbendaharaan Negara ini dijelaskan sangat jelas apa yang dimaksud Barang Milik Negara/ Daerah. Simpang Susun Semanggi ini dibaangun diatas tanah (jalan) milik negara/ daerah. Jadi harus merujuk pada UU tersebut.
Juga Kebijakan Ahok diindikasikan menabrak Peraturan Presiden tentang Hibah. Penerimaan dan Belanja Negara/ Daerah dan juga tentang Hibah harus dicatat (diakuntasikan) dalam APBN/ APBD.
Apakah saat itu Ahok sudah lakukan hal ini? Karena mekanisme ini harus mendapat persetujuan dari DPRD. Ini harus dicek fakta-faktanya.
Jadi sangat tidak tepat membandingkan kebijakan Ahok tersebut dengan ide atau gagasan Cawpares Sandiaga Uno. Lagi pula ide atau gagasan Sandi tersebut tidak ada indikasi melanggar peraturan perundangan.
Sementara kebijakan Ahok yang dianggap berhasil justru malah patut diduga terindikasi melanggar peraturan perundangan!. (*)
[Oleh : Suhendra Ratu Prawiranegara. Penulis adalah Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, dan anggota Presidium Pusat GNPP (Gerakan Nasional Prabowo Presiden) #2019PrabowoSandi di Jakarta]
(*) Untuk membaca tulisan Suhendra Ratu Prawiranegara yang lainnya, silahkan KLIK DI SINI.