Opiniindonesia.com – Pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD) adalah sesuatu yang normal. PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).
PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2010 disebutkan bahwa PAW DPR adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama.
Indonesia menganut sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Itu artinya, calon legislatif (caleg) memang dipilih atas dasar suara terbanyak dari masyarakat, tetapi pencalonannya ditentukan oleh parpol.
Baca Juga:
Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat, Kata Prabowo Subianto
Dari data pasca pemilu legislatif tahun 2014-2019 hampir semua Parpol yang lolos ke Senayan melakukan PAW dengan berbagai sebab dan alasan. Mulai dari alasan meninggal dunia, kasus pidana, korupsi, pindah partai, mengisi jabatan publik lain, dan atau dari kebijakan parpol yang bersangkutan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya