Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
OPINIINDONESIA.COM – KPK akhirnya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Meskipun sudah lama masuk radar PPATK, Rafael Alun nampaknya cukup sakti sehingga tidak tersentuh hukum.
Kalau sulit tersentuh hukum, biasanya banyak orang penting yang terlibat, sehingga perlu dilindungi.
Baca Juga:
Dituding Pernah Meminta Pepanjangan Jabatan Kepala Negara 3 Periode, Jokowi Beri Tanggapan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Tak Naik, Prabowo Sangat Peduli Aspirasi Rakyat
Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Janggal, dan Politik Adu Domba Jokowi
“Jangan membuka aib sesama”, begitu kira-kira panduannya. KPK juga berpendapat, Rafael Alun merupakan ‘orang kuat’ di negeri ini.
Karena, mungkin saja gratifikasi ini merembes sampai ke puncak tertinggi. Setinggi mana, ini yang menjadi tugas KPK untuk usut sampai ke akar-akarnya.
Laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang di kementerian keuangan sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian keuangan sejak lama, 2009.
Baca konten ini dalam artikel versi lengkap di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.***
Baca Juga:
Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
Agus Harimurti Yudhoyono Sebut Peremajaan dan Pengadaan Kapal Laut Baru Butuh Anggaran Rp1,5 Triliun