Mekanisme Hak Jawab

Media Opiniindonesia.com juga melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Penulisan Media Siber.

Kode Etik Jurnalistik, Pasal 11 :

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

PENAFSIRAN :

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Permintaan untuk hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan di media ini dapat dilakukan dengan :

  • Mengirimkan ke email redaksi kami : redopiniindonesia@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB
  • Infokan juga via whatsApp official media ini : 0855-7777888.

Dalam surat elektronik dan whatsApp tersebut, hendaknya pemohon menyebutkan identitas dengan jelas.

Format penulisan Hak Jawab, dapat berupa: Klarifikasi, Tambahan Informasi, Bantahan Informasi, Pelurusan Informasi, Tanggapan, dan sejenisnya sebaiknya ditulis dalam bentuk opini/artikel.

Semua naskah di situs ini berbentuk opini/artikel, sehingga sangat dihargai jika dalam merespon, menjawab atau menanggapi dan mengoreksi opini/artikel yang dimaksud.

Pedoman Penulisan Media Siber No. 4 :

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA :