PADA TAHUN 1996, Freeport McMoRan (FM) yang telah mengantongi izin penambangan emas di Papua hingga tahun 2021, membutuhkan investasi yang sangat besar untuk membuka tambang emas baru di Timika.
Lalu diajaklah Rio Tinto, sebuah perusahaan tambang dunia asal Inggris, untuk bekerja bersama dengan menginvestasikan sejumlah modal di tambang baru ini.
https://opiniindonesia.com/2018/11/11/jokowi-harus-tolak-rencana-perubahan-enam-pp-nomor-23-tahun-2010-ini-alasannya/#
Disepakati, dari kerjasama penanaman modal tersebut, FM melalui anak perusahaannya Freeport Indonesia (FI) mendapat hak pembagian hasil 60% dari keuntungan operasi penambangan emas di Timika, dan sisanya yang 40% menjadi hak Rio Tinto.
Ketika perjanjian ditanda-tangani, maka resmilah Rio Tinto mendapat hak partisipasi (participating interest) penambangan emas di Papua hingga tahun 2022, dimana Rio Tinto berhak atas setiap 40% keuntungan yang diperoleh Freeport Indonesia hingga masa kontrak berakhir.
Hak partisipasi bukan saham. Ini dua hal yang berbeda.
Bagaimana setelah tahun 2022? Ya kontrak selesai. Jika kontrak tidak diperpanjang, maka FM wajib mengembalikan 40% dari nilai asset FI ke Rio Tinto, dan Rio Tinto tidak lagi berhak atas keuntungan yang didapat FI, jika FI memperpanjang kontrak dengan pemerintah Indonesia setelahnya.
Lalu, yang dibeli Inalum, apa?
Dari informasi yang beredar, yang dibeli Inalum adalah hak partisipasi Rio Tinto. Jika benar, maka keliru jika hak partisipasi ini dianggap sama dengan kepemilikan 40% saham di FI. Bisa saja hak partisipasi ini dikonversi menjadi saham, tergantung kesepakatan FI dan Inalum.
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
Tapi saat ini, kesepakatan itu belum terjadi. Saham pemerintah di FI masih 9%. Status Inalum hanyalah pemegang hak partisipasi baru, dimana Inalum berhak atas 40% keuntungan yang diperoleh FI hingga tahun 2022.
Lho, kontrak FI di Indonesia kan habis tahun 2021? Jika kontrak tidak diperpanjang, bukankah Inalum akan kehilangan satu tahun penghasilan?
Agar Inalum tidak rugi, dan agar tetap bisa bayar cicilan utang akibat pembelian hak partisipasi ini, mau tidak mau pemerintah harus memperpanjang kontrak Freeport Indonesia.
Kontrak baru, perjanjian baru. Jika FI membutuhkan tambahan modal untuk eksplorasi tambang baru misalnya, maka Inalum wajib menyetor modal baru sebesar 40% tambahan investasi yang dibutuhkan.
Akhirnya, Freeport senang karena mereka bisa memperpanjang kontrak tanpa harus kehilangan saham dan tanpa perlu membayar ganti rugi ke Rio Tinto.
Rio Tinto senang karena modal mereka bisa kembali utuh setelah mengeruk ratusan triliun rupiah selama 22 tahun berinvestasi di Papua. Dan rakyat Indonesia juga senang karena mengira telah memiliki 51% saham di Freeport Indonesia.
[Oleh : Wendra Setiawan, pemerhati masalah ekonomi, dan politik]






