Skenario Akuisisi RS Dibalik Pemutusan Kontrak BPJS Kesehatan?

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 6 Januari 2019 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kegiatan di front office BPJS.

Salah satu kegiatan di front office BPJS.

MEMASUKI AWAL tahun 2019, masyarakat dikejutkan dengan kabar buruk yakni berupa pemutusan kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit per 2 januari 2019.

Alasan penghentian kerjasama itu karena tidak terpenuhinya persyaratan akreditasi. Logikanya, kalau tidak memenuhi persyarakat mengapa sebelumnya BPJS bisa dan mau bekerjasama dengan sejumlah RS.

Dengan adanya pemutusan kontrak kerjasama itu, otomatis RS tidak bisa lagi menerima pasien yang berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. 

Awalnya masyarakat banyak berharap kepada sistem pelayanan BPJS Kesehatan. Apalagi bulan Februari 2018 lalu, ‎Presiden Joko Widodo sempat memamerkan keunggulan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan kepada Managing Director IMF, Christine Lagarde. Namun, ternyata itu semua blegedes.

BPJS merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS terdiri dari dua jenis yaitu non-PBI (non-Penerima Bantuan Iuran) bagi yang mampu dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat yang tidak mampu.

Di dalam BPJS non-PBI terdapat kelas-kelas berdasarkan tingkatan pelayanan kesehatan. Setiap kelas mempunyai tarif yang harus dibayar, seperti kelas 1 kelas yang tertinggi bertarif Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 30.000.

Dengan membayar iuran tersebut, terdapat berbagai macam fasilitas yang ditanggung. Mulai dari rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan. BPJS Kesehatan non-PBI memberlakukan denda jika ada keterlambatan pembayaran iuran satu bulan. Manfaat yang dijanjikan dari adanya program BPJS tersebut, kini tinggal isapan jempol.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru