MEMASUKI AWAL tahun 2019, masyarakat dikejutkan dengan kabar buruk yakni berupa pemutusan kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit per 2 januari 2019.
Alasan penghentian kerjasama itu karena tidak terpenuhinya persyaratan akreditasi. Logikanya, kalau tidak memenuhi persyarakat mengapa sebelumnya BPJS bisa dan mau bekerjasama dengan sejumlah RS.
Dengan adanya pemutusan kontrak kerjasama itu, otomatis RS tidak bisa lagi menerima pasien yang berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Awalnya masyarakat banyak berharap kepada sistem pelayanan BPJS Kesehatan. Apalagi bulan Februari 2018 lalu, Presiden Joko Widodo sempat memamerkan keunggulan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan kepada Managing Director IMF, Christine Lagarde. Namun, ternyata itu semua blegedes.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
BPJS merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS terdiri dari dua jenis yaitu non-PBI (non-Penerima Bantuan Iuran) bagi yang mampu dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat yang tidak mampu.
Di dalam BPJS non-PBI terdapat kelas-kelas berdasarkan tingkatan pelayanan kesehatan. Setiap kelas mempunyai tarif yang harus dibayar, seperti kelas 1 kelas yang tertinggi bertarif Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 30.000.
Dengan membayar iuran tersebut, terdapat berbagai macam fasilitas yang ditanggung. Mulai dari rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan. BPJS Kesehatan non-PBI memberlakukan denda jika ada keterlambatan pembayaran iuran satu bulan. Manfaat yang dijanjikan dari adanya program BPJS tersebut, kini tinggal isapan jempol.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya