Opiniindonesia.com – Dalam seminggu ke depan, masyarakat Indonesia akan memasuki bulan puasa Ramadhan. Lazimnya, selama bulan puasa dan juga saat Hari Raya Idul Fitri, akan terjadi lonjakan permintaan bahan pangan (sekitar 20-30 persen), baik bahan pangan segar dan atau olahan. Oleh karena itu, YLKI meminta pemerintah untuk:
1. Pemerintah, dalam hal ini Kemendag, Kementan dan Bulog harus mampu meyakinkan pasar (publik), bahwa pasokan bahan pangan dalam keadaan cukup, sampai Hari Lebaran. Termasuk untuk mengantisipasi lonjakan permintaan bahan pangan.
2. Pemerintah harus mampu menjaga melancarkan arus distribusi barang, sehingga tidak terjadi lonjakan harga yang tidak wajar, akibat gangguan distribusi.
3. Kemendag harus mampu mengendalikan pelaku pasar besar, agar tidak menjadikan momen bulan puasa untuk mengeksploitasi konsumen dengan kenaikan harga yang ugal-ugalan. Oleh karenanya, kontrol pasar secara ketat termasuk menjaga kelancaran arus distribusi barang berlontribusi signifikan terhadap harga.
4. Jika pemerintah akan melakukan operasi pasar untuk menurunkan harga, maka sasarannya harus jelas dan terukur. Ukurannya bukan seberapa banyak komoditas yang dilepas ke pasar, tetapi seberapa banyak masyarakat rentan yang akan terdampak dari operasi pasar tersebut. Operasi pasar jangan hanya menjadi proyek saja.
5. YLKI juga mendorong Badan POM dan juga Dinkes untuk meningkatkan pengawasan paska pasar, guna memberikan jaminan bahwa selama bulan puasa komoditas bahan pangan yang beredar adalah bahan pangan yang aman, seperti tidak terkontaminasi bahan-bahan berbahaya, dan bukan komoditas yang kadaluwarsa, atau bahkan mendekati kadaluwarsa. Harus diwaspadai adanya perilaku nakal pelaku usaha, yang melepas barang rusak/kadaluwarsa ke pasaran, karena memanfaatkan momen melonjaknya permintaan terhadap komoditas pangan.
6. YLKI juga menghimbau masyarakat konsumen agar menjaga konsumsi secara wajar, jangan melebihi kebutuhan harian yang terlalu tinggi. Sebab perilaku konsumsi yang demikian akan mengakibatkan adanya distorsi pasar, seperti kelangkaan dan kemudian memicu kenaikan harga secara tidak wajar. YLKI juga mendorong masyarakat melakukan pengawasan di lapangan untuk memonitor pelaku usaha yang nakal dan melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut harus segera dilaporkan ke kanal-kanal pengaduan yang tersedia, seperti Kemendag, Dinas Perdagangan, Balai POM, dll.
Demikian. Terima kasih.
Wassalam.
Oleh : Tulus Abadi, adalah Ketua Pengurus Harian YLKI.