HARIANINVESTOR.COM – Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih ditegaskan oleh KPK telah berstatus sebagai tersangka.
Status itu diberikan dalam dugaan kasus investasi fiktif PT. Taspen.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menysmpaikan hal itu di Jakarta, Selasa, (7/5/2024).
“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya (Antonius N.S Kosasih),” kata Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga:
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Dikatakan Asep, status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Antonius.
Namun, Antonius hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Taspen.
Asep enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Antonius.
Namun, dia mengatakan, seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.
Baca Juga:
Jadikanlah hari raya ini sebagai pembawa kedamaian dan kebahagiaan bagi kita semua
Termasuk Kapolda Bengkulu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Sebelum Dirawat, Paus Fransiskus Sempat Berselisih dengan Kardinal Soal Defisit Keuangan Vatikan
“Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih.”
“Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya,” jelasnya.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Kasus ini diduga melibatkan dengan perusahaan lainnya.
Baca Juga:
Soal Hubungan dengan SBY dan Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Minta Masukan dari yang Berpengalaman
KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Terdapat 2 orang yang sudah dicegah ke luar negeri.
Mereka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.***