Opiniindonesia.com – Tulisan ini dipersiapkan guna mengenang satu tahun wafatnya (Alm) Prof Dr Ing c yang telah pergi meninggalkan bangsa ini kurang lebih setahun lalu yaitu pada 11 September 2019.
Bangsa ini tentu sangat berduka atas kepergian alm akibat jasa-jasanya yang besar dan luar biasa semasa hidup dalam meletakkan kiprah industri dirgantara di tanah air.
Utamanya dalam membangun serta meletakkan mimpi bangsa ini untuk memiliki pesawat sendiri atau yang diciptakan sebagai karya putra-putri bangsa ini dengan perencanaan teknologi mutakhir di bawah cita-cita, kemampuan, dan kepemimpinan alm yang tergolong gigih untuk mewujudkannya.
Dalam mengenang alm, menurut UU No. 20 Th 2009 bahwa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri termasuk berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbanga dan bernegara.
Baca Juga:
Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Tanda Kehormatan itu diberikan untuk menumbuhkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan bagi setiap orang untuk mengembangkan kemajuan dan kejayaan bangsa atau negara.