Ini Negara Hukum, Aturan Mesti Dipatuhi dan Keadilan Harus Ditegakkan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 Desember 2020 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Palu Hukum. /Pixabaya.com/Sora Shimazaki.

Ilustrasi Palu Hukum. /Pixabaya.com/Sora Shimazaki.

OPINI INDONESIA – Kasus penembakan enam anak muda di KM 50 Jakarta-Cikampek menyita banyak perhatian. Sudah lebih dari sepekan menjadi trending topik di berbagai media. Tidak saja media Indonesia, media luar negeri juga telah banyak memberitakan.

Kasus ini berlarut-larut dan terus menjadi pembicaraan publik karena pertama, berita dan informasinya simpang siur. Bahkan dianggap banyak keganjilan.

Kedua, tuntutan publik agar kasus ini diserahkan dan ditangani Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) ditolak presiden. Justru presiden menyerahkan ke pihak kepolisian yang notabene menjadi pihak yang terlibat dalam kasus KM 50. Sebagian masyarakat menganggap ini tidak fair.

Ketiga, Komnas HAM yang diharapkan bisa menjadi pembuka tabir kasus ini dianggap tidak transparan. Komnas HAM selama ini puasa bicara dan tutup mulut. Hampir tak ada report yang dilaporkan dan disampaikan ke publik terkait temuan Komnas HAM. Malah kabar terakhir, Komnas HAM hanya lapor ke presiden. Apakah ini tanda bahwa Komnas HAM sudah masuk angin atau berada dalam tekanan? Begitu pertanyaan yang berkembang di publik.

Atas ketidakpuasan ini, sejumlah masyarakat mendatangi kantor Polsek dan Polres di berbagai daerah. Dua tuntutan mereka. Pertama, bebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS). Kedua, usut tuntas kasus penembakan enam anak muda pengawal HRS. Bahkan diantara massa yang datang ke sejumlah Polsek dan Polres minta ikut ditahan.

Tidak puas juga datangi Polsek dan Polres, beredar info bahwa hari jumat siang besok, 18 Desember 2020, akan datang gelombang massa ke istana. Tuntutannya tetap sama: bebaskan HRS dan usut tuntas kasus penembakan enam anak muda yang mengawal HRS.

Bukannya HRS meminta tidak ada kerumunan, kenapa tetap mau datangi istana? “HRS memang harus bicara begitu. Tapi, pembelaan dan penuntasan kasus KM 50 harus diperjuangkan,” jawab mereka .

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru