Menurut Pasal 1 UU tersebut, bintang adalah tanda kehormatan tertinggi. Sementara dalam Pasal 25, disebutkan syarat umum yang harus dipenuhi bila orang ingin mendapatkannya.
Bahwa orang yang bersangkutan haruslah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, juga tidak pernah dipenjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 tahun.
Berkaitan dengan UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan itu, maka Almarhum BJ. Habibie adalah orang yang mendapatkan semua tanda kehormatan bintang (sipil maupun militer) dengan kelas tertinggi;
Bintang Repubik Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputra Adipradana, Bintang Jasa Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
Bintang-bintang di atas diberikan negara dalam kiprah almarhum di Indonesia. Namun demikian, dunia internasional pun mengakui kontribusi Presiden Indonesia Ke-3 ini.






