OPINIINDONESIA.COM – Polisi menjadwalkan pemeriksaan wanita warga asing (WNA) negara Korea Selatan bernama Amy, Selasa (19/3/24).
Dia merupakan pelapor penyanyi dangdut Tisya Erni terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan juga menghalangi pemberitaan ASI eksklusif.
Sementara untuk terlapor dan suami Amy, penyidik masih belum menjadwalkan waktu pemeriksaannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu, Senin (18/3/2024).
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor,” jelas Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas mengungkapkan penyidik juga akan meminta keterangan dari asisten pribadi si pelapor.
Keduanya pun mengkonfirmasi kehadiran dalam panggilan tersebut.
“Setelah sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan, karena asisten pelapor dan pelapor karena pelapor masih di luar negeri.”
“Akhirnya jadwal ulang dan disepakati besok. Akan datang pelapor yang juga korban,” ujarnya.
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment Bintangnews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Poinnews.com dan Infoemiten.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.