Kriminalisasi Baiq Nuril, dan Wajah Keadilan di Negeri Ini

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 November 2018 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAYA RASA tak adil bagi saya, apalagi dengan denda Rp 500 juta,” demikian ucapan yang diiringi tangis dan air mata yang tiada henti dari mata Baiq Nuril Makmun dan video mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Musa Tenggara Barat yang menjadi viral.

Bukan hanya itu, surat dari seorang sepucuk surat yang ditulis Rafi, anak bungsu Nuril yang meminta keadilan pada Presiden Joko Widodo ikut membuat emosi nettizen terkuras.

https://opiniindonesia.com/2018/11/16/bebaskan-segera-guru-honorer-baiq-nuril-maknun/

“Kepada Bapak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi dari Rafi.” tulis Rafi seorang anak yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar.

“Kenapa Ibu kemarin dikasih libur, kalau ibu kembali lagi ke sekolah, biarin ibu bodoh asal gak sekolah lagi,” keluh Rafi yang disampikan Nuril dengan derai air mata. Rafi adalah saksi yang mendampingi Nuril saat diperiksa terakhir yang berujung penahanan di Polres Mataram selama 2 bulan 3 hari.

“Dia tahunya saya bersekolah. Bahkan yang membuat saya sakit, saya tidak diperbolehkan menitipkan anak saya, karena saya langsung di tahan. Sakitnya luar baisa,” ujar Nuril menahan sedih dengan air mata yang tak berhenti mengucur dalam sebuah acara talk show, Rabu (21/11).

Kasus yang menjerat Nuril sejak tahun 2013 itu pun tak juga usai. Mengherankannya lagi, Nuril yang pernah dipenjara dan di putus bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram, kembali dijerat UU ITE karena telah menyebarkan rekaman pelecehan seksual yang dilakukan Haji Muslim kepala bendara sekolah. Nuril terancam menghadapi ancaman 6 bulan penjara dan denda 500 juta atau menggantinya dengan masa tahanan selama 3 bulan.

Selama menghadapi kasus sejak 2013, Ibu 3 anak ini harus hidup gali lubang tutup lubang pasca dikeluarkan dari SMAN 7 Mataran. Ia pun bingung bagaimana ia harus kembali menjelaskan pada anak paling kecil jika saya harus masuk bui lagi.

Ditengah kesedihan yang teramat dalam, Nuril mencoba menghibur diri dengan mengatakan apa yang dihadapinya adalah hukuman dari Tuhan karena ia membiarkan orang melakukan tidakan asusila (berzina), tanpa ia mencegahnya.

Menanggapi kasus Nuril yang menjadi viral di media sosial ini Presiden Joko Widodo menyampaikan jika ia sangat menghormati proses hukum di MA. Ia pun mendukung Nuril mencari keadilan dengan mengajukan (PK (peninjanguan kembali). Namun jika hasil PK tidak memuaskan, maka, Nuril bisa mengajukan grasi pada presiden.

Atas kasus yang menyedot perhatian publik bahkan Presiden, sudah seharusnya Guru Nuril berjuang untuk membuktikan tidak bersalah. Langkah Nuril mengadukan pada wakil rakyat di DPR pun dirasa sudah tepat

Nuril, yang berbicara di hadapan anggota Dewan, menyampaikan curahan hatinya dengan penuh emosi. Isak tangis pun pecah ketika dia berbicara hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepadanya. Tangis Nuril membuat ruangan diskusi di gedung DPR sunyi.

Koalisi Save Nuril sudah menyerahkan petisi yang ditandatangani oleh 80 ribu orang kepada Presiden Jokowi melalui Kantor Staf Presiden (KSP). Amnesti lebih tepat lantaran pemberian grasi dibatasi sejumlah aturan.

Apabila grasi diberikan, seseorang harus menjadi terpidana paling tidak dua tahun penjara. Padahal, Nuril hanya dipidanakan selama enam bulan kurungan.

Hakim Mahkamah Agung semestinya lebih teliti dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sudah banyak korban berjatuhan garagara pasal karet dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 itu.

Setidaknya ada dua hal yang diabaikan majelis hakim kasasi perkara Nuril. Pertama, mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam pedoman itu tercantum bahwa hakim mesti mempertimbangkan kesetaraan status sosial perempuan di antara para pihak yang beperkara, dampak psikis, sampai relasi kuasa para pihak.

Jelas, status sosial dan relasi kuasa antara Nuril sebagai guru honorer dan pelapornya yang kepala sekolah adalah berbeda. Belum lagi tekanan psikis karena menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, dalam menangani perkara Nuril, majelis hakim tak bisa menggunakan kacamata kuda dan mengabaikan peristiwa pelecehan seksual yang melatarbelakanginya.

Pengabaian kedua ada pada bagian penjelasan Pasal 27 ayat 1 UndangUndang ITE. Penjelasan pasal tersebut seperti tercantum dalam revisinya merinci pengertian “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan “membuat dapat diakses”. Dalam perkara ini, adalah teman Nuril yang menyebarkan rekaman tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Mataram sehingga akhirnya sanksi dijatuhkan untuk M.

Masih ada kesempatan bagi majelis hakim Mahkamah Agung untuk memperbaiki putusannya. Terlebih UndangUndang ITE ini sudah memakan lebih dari 200 korban karena pasalpasal karet yang termaktub di dalamnya. C

Contohnya adalah Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit pada 2008, komedian Muhadkly atau Acho yang “curhat” tentang pengelolaan apartemen, sejumlah perusahaan pers yang pemberitaannya dianggap melenceng meski ada UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur penyelesaian sengketa pers, hingga perkara ibu guru Nuril.

Beberapa pasal yang sering disalahgunakan dalam UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Pasal 27 tentang penyebaran informasi dan pencemaran nama, serta Pasal 26 dan 28 yang mengancam kebebasan pers. Seharusnya pasal karet dalam undang-undang ini segera direvisi.

[Oleh : Pratitis Mukti Tami, Caleg DPR RI Dapil 5 Jawa Tengah dari Partai Gerindra. Tulisan ini sudah dipublikasikan di akun facebook pribadinya

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru