Indonesia Semakin Aneh, Petani Kreatif kok Malah Dipenjara

- Pewarta

Senin, 29 Juli 2019 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUBERNUR Aceh, Menteri Perkebunan dan Pertanian serta Presiden harus segera bertindak memberi perhatian pada Tengku Munirwan.

Tengku Munirwan, seorang petani dan juga Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara ditahan di Polda Aceh, atas laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang menuduhnya mengembangkan dan menjual benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikasi

Tengku Munirwan dijebloskan ke sel tahanan Polda Aceh, justru atas laporkan dari pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

NGO HAM dan Forum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh, ikut mendampingi Tengku Munirwan menjalani pemeriksaan di Kadubdit Resjtim Polda Aceh.

Tengku Munirwan dijebloskan ke sel tahanan Polda Aceh, justru atas laporkan dari pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Tragisnya l Tengku Munirwan menjalani pemeriksaan di ruangan Kasubdit Reskrim Polda Aceh. Tragisnya Tengku Nusirwan langsung ditahan sejak 23 Juli 2019 dengan kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komersil benih padi IF8 yang belum bersertifikasi. Pria ini dijerat dengan Undang undang No 12 tahun 1992 junto Ayat 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman 5 tahun penjara.

Padahal benih padi tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Aceh untuk Program Permberdayaan Petani Lokal. Di tangan Teungku Munirwan benih tersebut kemudian berhasil dikembangkan dengan baik dan menghasil panen yang tambah banyak.

Seketaris Forum BUMG Aceh, Al Fadhir mengaku sangat kecewa dengan aduan yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebungan Aceh. Menurutnya Dinas Perkebunan seharusnya justru melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para petani bukan malah melapor ke polis.

Sementara itu pendamping hukum tersangka Zulfikar Muhammad mengatakan, kliennya Tengku Munirwan tidak bisa dijadikan tersangka karena bibit tersebut merupakan bantuan yang diserahkan oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017 lalu.

Hingga kini Tengku Munirwan beserta barang bukti berupa benih bibit padi IF8 masih ditahan di Polda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut.

Agaknya kasus serupa inilah yang ikut membuat petani Indonesia semakin enggan menekuni pekerjaannya sebagai petani. Para petani kita seharusnya mendapat dukungan dan bantuan, sehingga swasembada pangan dapat segera terwujud dan kedaulatan pangan tidak cuma sekedar mimpi belaka.

Untuk kasus serupa ini Ratuate dari Atlantika Institut Nusantara mengecam sikap aroran pejabat pemerintah yang tidak mengapresiasi upaya kreatif dari pengembangan budi daya pangan sebagai usaha yang positif dan sepatutnya mendapat penghargaan agar dapat memacu ide kreatif dari kaum petani Indonesia lainnya yang diharap bangkit untuk meraih kedaulatan pangan yang sangat didambakan untuk menghentikan bahan pangan impor.

Ratuate meminta pemerintah dapat bersikap bijak segera membebaskan Tengku Munirwan dari semua tuduhan dan intidasi serta memberi penghargaan yang layak agar dapat motivasi kreatifitas petani lainnya untuk mengembangkan budi daya tanaman pangan yang dapat menjadi andalan menopang pengembangan dan kedaulatan pangan bangsa Indonesia dalam waktu dekat.

Pembebasan Tengku Munirwan dari segenap tuduhan itu harus menjadi peryatian Gubernur Aceh, Menteri Pertanian dan Perkebunan serta Presiden. Karena kasus serupa ini justru menjadi penghambat para petani Indonesia untuk maju dan ikut membangun.

Bagi aparat Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh perli diberi sanksi. Karena sikap dan tindakannya bisa menimbulkan trauma bagi petani. Demikian ungkap Ratuate, Direktur Ekesekutif Atlantika Indtitut Nusantara, via telpon dari Banten (27/072019). “Petani kreatif kok malah dipenjarakan” kata Ratuate.

[Oleh: Jacob Ereste. Penulis adalah Wartawan Senior Indonesia]

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Lianlian DigiTech Catat Kinerja Solid pada Semester I-2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:32 WIB