Opiniindonesia.com – Kecuranagn Pemilu menjadi bahan olokan2 di Luar Negeri menjadi viral beberapa saat lalu. Pemerintah sebagai penyelenggara negara termasuk penyelenggara Pemilu terlihat tidak bereaksi apa2 soal video olok2an itu.
Dugaan kuat, kecurangan itu benar adanya. Dan video olok2an itu tak terbantahkan.
Seharus nya pemerintah berusaha perbaiki kualitas demokrasi dengan membentuk tim untuk menyelediki dugaan kecurangan yang di tuduhkan dan menjawab olok2an Dunia Internasional itu; dengan pembentukan Tim Independen Penyelidikan Pemilu.
Tapi, sampai saat ini pemerintah diam seribu bahasa, atas tudingan kecurangan pemilu itu dan tidak bergeming atas olol2an Internasional itu.
Baca Juga:
Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Baca juga : Tulisan-Tulisan Muslim Arbi yang Menarik Lainnya, di Sini
Sikap pemerintah yang berdiam diri atas tudingan kecurangan pemilu, bisa dianggap benar kecurangan itu. Maka nya tidak berani bentuk Tim Independen untuk usut dugaan kecurangan itu.
Belakangan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan keputusan MA no 44 yang membatalkan keputusan KPU yang di anggap illegal. Artinya secara hukum keputusan KPU itu tidak sah. Maka, akibat hukum nya penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak sah secara hukum dan UUD.
Saat ini, Wahyu Setiawan mantan anggota KPU setelah di tetapkan tersangka dan di tahan KPK
karena kasus OTT yang di duga melibatkan Sekjen PDIP dan Caleg DPR RI Harun Masiku, mau lakukan Justic Collaborator, untuk bersedia bongkar kecurangan Pemilu dan kasus Harun Masiku yang sdh lama menghilang? Apakah itu serius?
Kalau serius, maka tawaran Wahyu Setiawan (WS) ini perlu di respon serius oleh Publik yang menghendaki perbaikan Demokrasi. Publik wajib kawal langkah WS sebagai Justic Collaborator ini. Agar WS dapat memberikan keterangan dan pengakuan sejelas dan seterang benderang mungkin, atas tuduhan kecurangan Pemilu selama ini. Dan ini wajib di dukung pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga:
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Sepahit apa pun, kejahatan Pemilu yang dituduhkan selama ini perlu di buka ke publik oleh WS, sebagai cara untuk menghapus sebagian dosa nya terhadap publik dan Republik ini.
Wahyu Setiawan, harus bicara jujur, lugas dan apa ada nya. Jangan ada yang di sembunyikan.
Wahyu Setiawan wajib mencatatkan diri sebagai Pahlawan Demokrasi apabila berani berkata benar dan jujur soal Pemilu, meski telah berada di balik jeruji besi KPK.
Tap, jika WS tawarkan sebagai Justic Collaborator hanya untuk bargaining atas hukuman nya. Maka, pantas WS patut di ganjar dengan hukum yang berat atas konsekwensi dan resiko sebagai Komisioner KPU.
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Tawaran JC Wahyu Setiawan itu bisa di anggap sebagai tindakan cari selamat sendiri. Dan itu dianggap sebagai bagian dari kejahatan sendiri. Jika motif nya demikian.
Publik menunggu dan mengawal tawaran Wahyu Setiawan untuk selamatkan Demokrasi saat ini. Dan bisa dianggap sebagai Pahlawan, meski telah cacat. Karena tidak laksanakan Amanat Rakyat saat Pemilu dan Pilpres secara profesional sebagai Komisioner KPU.
Wahyu Setiawan, suara mu sebagai Justic Collaborator saat ini, di tunggu publik untuk kuak dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres dan bongkar seterang benderang mungkin atas misteri raib nya Harun Masiku selama ini.
Oleh : Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan (GarpU)