Harbolnas, Konsumen Jangan Terjerat Perilaku Konsumtif

- Pewarta

Senin, 11 November 2019 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsumen juga harus mengedepankan kewaspadaan dan ekstra hati hati dalam belanja online.

Konsumen juga harus mengedepankan kewaspadaan dan ekstra hati hati dalam belanja online.

Opiniindonesia.com – Perilaku belanja berbasis daring (online, eccommerse) makin menjadi kegandrungan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda milenial. Harga yang lebih efisien (murah) menjadi pertimbangan utama, apalagi masih diiming imingi diskon, cash back, pay later, dll. Tidak heran jika strategi marketing, iklan dan promosi para pelaku market place di Indonesia makin ofensif menjerat calon konsumennya. Salah satu bentuk strategi marketingnya yang ofensif itu adalah HARBOLNAS, Hari Belanja Online Nasional, setiap tanggal 11 November. Belanja online banyak sisi positifnya, seiring dengan keniscayaan fenomena ekonomi digital. Namun demikian banyak catatan terkait hal ini, terkhusus pada aspek perlindungan konsumen. Berikut sejumput catatannya :

1. Konsumen tetap harus mengedepankan perilaku belanja yang kritis dan rasional.  Belanjalah berdasar pada kebutuhan (need) bukan keinginan (want). Jangan terjerat bujuk rayu diskon, sebab banyak diskon hanyalah gimmict marketing, alias diskon abal abal. Cermatilah bentuk bentuk diskon yang diberikan, termasuk jenis barang yang diberikan diskonnya. Konsumen  juga jangan makin konsumtif berbelanja dengan iming iming paylater, yang pada akhirnya akan terjerat hutang;

2. Konsumen juga harus mengedepankan kewaspadaan dan ekstra hati hati dalam belanja online. Cermatilah profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan. Jangan sampai konsumen dirugikan oleh transaksi belanja online dari market place yang tidak kredibel. Alih alih konsumen malah tertipu. Sebab berdasar data pengaduan YLKI selama 5 (lima) tahun terakhir, pengaduan belanja online selalu menduduki rating tiga besar. Dan ironisnya prosentase pengaduan tertinggi yang dialami konsumen adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen. Artinya masih banyak persoalan dalam belanja online dalam hal perlindungan konsumen;

3. Para pelaku market place juga harus mengedepankan strategi promosi, iklan dan marketing yang bertanggungjawab, dan menjunjung etika bisnis yang fairness, dan mematuhi regulasi yang ada. Bukan malah sebaliknya, iklan dan promosi yang membius konsumen yang beda beda tipis dengan aksi penipuan;

4. Pemerintah harus secara ketat mengawasi praktik belanja online, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, Badan POM, dan kementerian/lembaga lainnya yang berkompeten. Kuatnya fenomena belanja online, ironisnya, justru tidak paralel dengan kuatnya pengawasan oleh pemerintah;

5. Oleh karenanya, dari sisi regulasi, sangat mendesak untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online. Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online. Jika kedua regulasi ini tidak segera disahkan, sama artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hak konsumen dalam transaksi belanja online.

Demikian, sejumput catatan terkait belanja online dan respon YLKI terhadap Harbolnas 2019.

Wassalam.

Oleh: Tulus Abadi. Penulis adalah Ketua Pengurus Harian YLKI.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru