3 JANUARI 2018, tepat satu tahun Kejaksaan Agung RI menyatakan P21 atas kasus korupsi kondensat TPPI, dengan kerugian negara sebesar Rp 37 triliun. Jauh sebelumnya, Mei 2015, Kabareskrim (saat itu dipimpin oleh Komjen Budi Wiseso), oleh Dirtipikor Ekonomi Brigjen Vicktor E Simanjuntak telah menetapkan tiga tersangka korupsi Kondensat TPPI, yaitu Honggo Wedratmo pemilk PT TPPI (Trans Pasific Petrochemical Indotama), Raden Priyono (mantan kepala BPMigas dan Djoko Harsono (Mantan Deputy Keuangan BP Migas).
Sikap serius Mabes Polri menangani kasus TPPI, mendapat acungan jempol publik. Citra Polri melejit naik, bahkan di atas citra KPK. Bahkan, Komjen Pol H.Arie Dono Sukmanto SH, sebagai Kabareskim, membuat meme resmi “Polri ungkap kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah”. Meme dengan foto Arie Dono, sempat menarik perhatian publik. Bukan sekadar meme, sikap tegas pun dilakukan.

Febuari 2016, Raden Priyono dan Djoko Harsono ditahan di rutan Mabes Polri. Namun seiring kepergian Budi Waseso menempati jabatan baru sebagi Badan Narkotika Nasional (BNN), perjalanan penanganan kasus TPPI semakin melambat, bahkan mangkrak sampai sekarang.
Sangat ironis, kasus yang merugikan negara 37 trilyun pun dapat terhenti. Honggo, yang diberikan izin berobat ke Singapore, saat ini dinyatakan buron. Demikian juga, Raden Priyono dan Djoko Harsono pun mendapat penangguhan tahanan sampai sekarang. Kepergian Budi Waseso dari Kabareskim seolah menjadi “pintu penutup” kasus TPPI, yang semestinya justru dipercepat paska P21.
Baca Juga:
Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
https://opiniindonesia.com/2018/09/25/presiden-prabowo-harus-pulihkan-netralitas-kepolisian/
Semestinya, dengan P21, justru kasus korupsi kondensat dapat dipercepat ke proses penuntutan pengadilan oleh jaksa penuntut agar terbuka adanya pihak lain yang terlibat . Lazimnya pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri segera melimpahkan berkas berikut seluruh tersangka.
Bukan kerena alasan berkas terpisah dan Honggo masih dinyatakan buron, lantas dijadikan sebagai alasan penundaan. Sebaliknya dalam hukum acara di Indonesia, Honggo pun dapat disidangkan secara “in absentia”.
Tapi realitas hukum menjadi berbeda. Hukum hanya tajam ke bawah. Mengingat kasus TPPI melibatkan banyak pejabat di masa lalu, dan sebagian masih menduduki jabatan penting saat ini, maka pengaruh dan akses politik mereka ke penguasa terus dimainkan.
Baca Juga:
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Publik pun sudah menduga sejak awal kasus ini bergulir. Menjadi sangat jelas ujungnya. Sejak ditetapkan TPPI sebagai status korupsi, mulai dari tahap penyelidikan sampai ke tahap penyidikan (3,5 tahun), wajar kasus TPPI justru mangkrak di Bareskrim.
Kasus TPPI harus dipahami secara urut agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda. Kasus ini dimulai ketika PT TPPI saat itu mengoperasikan kilang di Tuban mengalami kesulitan keuangan. Pemerintah ketika bernisiatif mencari solusi lewat pertemuan (Mei 2008) yang dihadiri oleh Wapres JK, Menko Perekonomian Budiono, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Dirut Pertamina Arie Soemarno dan Direktur Utama TPPI Amir Sambodo.
Kesimpulan rapat tersebut, dari risalah yang disampaikan oleh Anggito Abimayu selaku Kapala Kebijakan Fiskal , bahwa pemerintah bersikap menyelamatkan TPPI dengan cara memberikan syarat lunak untuk mendapatkan kondesat bagian negara dan Pertamina untuk diolah di kilang TPPI.
Produknya dapat diambil Pertamina sesuai harga yang wajar sesuai “landed price” di Surabaya dengan formula MOPS plus 1,5 % sampai 2 % dan tidak boleh lebih mahal dari harga impor, sekaligus hasil keuntungan TPPI diwajibkan untuk mencicil hutang ke Pertamina.
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Jika ditemukan ketidakcocokan harga dan Pertamina tidak membutuhkan, maka produk kilang TPPI baru boleh dijual ke pihak lainnya atau di ekspor. Namun semuanya harus dilindungi oleh jaminan pembayaran.
Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan hasil penjualan kondensat bagian negara oleh TPPI, yang diduga merugikan negara. Jelas dalam proses ini, BPMigas lah yang paling hasrus bertanggung jawab atas setiap tindakan penyimpangan yang dilakukan TPPI.
Memasuki tahun politik Pileg dan Pilpres, semestinya kasus TPPI ini harus segera diangkat. Bukan saja besarnya kerugian negara yang mencapai Rp. 37 trilyun, tapi sisi hukumlah agar dinilai adil bagi semua pihak.
Dengan membiarkan kasus ini terus mangkrak, bisa jadi membuat citra negatif capres Jokowi. Jokowi dapat dinilai lemah terhadap pemberantasan korupsi, apalagi Polri dan Kejagung secara struktural berada di bawah kendali Presiden. Beda dengan KPK yang independen.
Jakarta, 3 Januari 2019. (*)
[Oleh : Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI, Center of Energy and Resources Indonesia]
(*) Untuk membaca tulisan Yusri Usman yang lainnya, silahkan KLIK DI SINI.