Inilah Kisah Festival Layang-layang yang Syari’ah, Sudah Tahu?

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 10 November 2020 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eseis dan peneliti sosial keagamaan, Dr. Muh. Nursalim. (Foto: solopos.com)

Eseis dan peneliti sosial keagamaan, Dr. Muh. Nursalim. (Foto: solopos.com)

Opiniindonesia.com – “Pengumuman, karena sekarang sudah jam 11.00 WIB dan azan dhuhur sebentar lagi maka festival layang-layang akan dilaksanakan sehabis shalat dhuhur” Begitu maklumat yang disampaikan panitia.

Hari itu lomba layang-layang digelar di desa Suwatu, Kecamatan Tanon kab. Sragen. Acara digelar di tanah lapang yang ada dipinggir sawah. Jadwalnya sih jam 09.00 WIB. Tetapi karena angin tak kunjung kencang maka ditunda sampai ada angin yang bisa menerbangkan layang-layang.

Puluhan peserta sudah siap dengan jagoannya masing-masing. Dengan diundurnya pelaksanaan lomba mereka dapat kembali mengecek layang-layang yang akan diterbangkan. Bisa juga tes drive untuk meneliti keseimbangannya.

Lomba ditunda karena shalat dulu.

Inilah yang menarik, suatu kebijakan yang langka. Sebuah acara gebyar-gebyar yang ditonton ribuan orang tetapi diundur karena sudah saatnya shalat. Tidak ada suara “Huuuuu” sebagai protes dari peserta maupun penonton.

Warga desa ini memang sudah punya konvensi. Yaitu aturan tidak tertulis yang menjadi adat. Bahwa acara apapun bila azan berkumandang harus bubar. Bisa bubar beneran atau bubar untuk ditunda. Termasuk festival layang-layang sekalipun.

Maka bila ada warga mengadakan walimahan, pemilik rumah harus cermat. Jam berapa azan dhuhur dikumandangkan. Misalnya pada awal bulan November ini 11.25 WIB, maka maksimal jam 11.00 WIB hidangan harus sudah tersajikan. Sebab bila tidak, hadirin akan pulang dan tuan rumah ditinggal sendirian.

Mungkin tidak semua yang pulang itu langsung shalat, tetapi kesepakatan seperti ini menjadi peringatan bagi meraka yang tidak peduli dengan kebutuhan ibadah orang lain. Shalat is first, begitu kira-kira. Atau dalam istilah minang disebut adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah.

Ibadah shalat memang termasuk wajib muwassa’ yaitu suatu kewajiban yang boleh dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan.

Imam Malik dalam kitab Al Muwatha membahas masalah waktu shalat ini pada bab pertama. Salah satu hadis yang beliau tulis adalah sebagai berikut:

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: ” وَقْتُ اَلظُّهْرِ : إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ, مَا لَمْ تَحْضُرِ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ: مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ: مَا لَمْ يَغِبِ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ: إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ, وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ: مِنْ طُلُوْعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

“Waktu shalat Zhuhur jika matahari sudah tergelincir ke barat ketika itu panjang bayangan sama dengan tinggi seseorang, selama belum masuk shalat ‘Ashar. Waktu shalat ‘Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama belum hilang cahaya merah pada ufuk barat. Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar selama belum terbit matahari.” (HR. Muslim)

Pada masjid-masjid kuno, untuk menentukan waktu shalat yang seperti tercantum dalam hadis tersebut dibuatlah alat yang bernama bencet. Yaitu sebuah besi kira-kira setinggi sepuluh senti dipancangkan di halaman masjid tegak lurus di atas tonggak tembok. Alat ini dapat menentukan untuk waktu dhuhur dan asar. Sedangkan waktu shalat maghrib, isya dan subuh harus manual. Melihat dengan mata kepala ke arah barat dan timur.

Penjelasan Rasulullah saw tersebut bersfat kualitatif. Oleh ulama ahli falaq kemudian dibuat jadwal shalat. Agar lebih memudahkan kaum muslimin dalam mengerjakan ibadahnya. Sehingga tidak perlu lagi memandangi bencet atau menggembala sinar matahari.

Waktu shalat memang panjang. Bila seseorang shalat masih pada waktu yang telah disediakan shalatnya tetap sah. Namun orang beribadah itu bukan hanya soal sah dan tidak tetapi juga menyangkut ketulusan, keikhlasan dan kecintaan kepada yang memerintahkan.

Ada dua anak, diperintah ayahnya mencuci bajunya sendiri-sendiri. Anak pertama langsung mengerjakan, adapun yang kedua bilang, “sebentar ya Yah, ini baru main layang-layang. Mumpung anginnya kencang nih”. Anda bisa menebak siapa anak yang lebih disayang ayahnya.

Panitia festival layang-layang bertindak bijak. Memberi kesempatan peserta dan penonton yang ingin segera mengerjakan perintah Tuhannya tanpa menghilangkan hak mereka yang tetap bermain di lapangan.

Mungkin berkah do’a yang segera shalat. Setelah mereka kembali ke lapangan, angin bertiup kencang sehingga lomba layang-layang dapat dilaksanakan dengan sukses.

Oleh: Dr. Muh. Nursalim, Eseis dan peneliti sosial keagamaan.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Huawei Jadi Mitra bagi Ajang GSMA M360 ASEAN 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 00:42 WIB