PRESIDEN TELAH menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian imbalan pada pelapor kasus korupsi, hal ini tentu saja menciderai inisiasi dilahirkannya KPK sebagai lembaga pencegahan.
Pemerintah seharusnya dapat berfikir lebih solutif, bagaimana tindak korupsi ini dapat di cegah dan dihentikan sebelum terjadi. Bukan justru berlomba menangkap pelaku setelah terjadi.
https://opiniindonesia.com/2018/10/02/mengakui-inkompetensi-lebih-mulia-dari-legalisasi-penjarahan/
Sikap pemerintah ini merupakan bukti, bahwa pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah di Bangsa ini, salah satunya adalah korupsi.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Tahun 2017, LPSK telah mengeluhkan kecilnya anggaran yang diberikan pemerintah sehingga LPSK kewalahan dalam melakukan tugasnya dalam melindungi saksi dan korban. Kemudian dengan adanya peraturan baru ini, maka akan menambah beban besar bagi LPSK dan pihak kepolisian.
Belum lagi pemerintah tidak berani terbuka terhadap anggaran yang akan dialokasikan untuk peraturan yang sepertinya sarat dengan pencitraan ini.
Saya menghawatirkan bahwa peraturan ini merupakan skenario pencitraan dimasa politik, karena akan membuat pemerintah seolah-olah dapat mengungkap banyaknya kasus korupsi dalam waktu singkat.
Seharusnya pemerintah dapat menerapkan sistem yang lebih tegas terhadap keuangan negara dengan melibatkan KPK dalam pembahasan anggaran, hingga melibatkan KPK dalam proses tender yang dilakukan setiap instansi pemerintah, serta melakukan penguatan pada BPK.
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Hal ini akan lebih bermanfaat dari pada menghamburkan anggaran negara melalui peraturan yang prematur ini, yang akhirnya bisa jadi membawa malapetaka bagi saksi yang melaporkan karena tidak dapat dilindungi secara penuh oleh LPSK dan Kepolisian. (*)
[Oleh : Tamil Selvan. Penulis adalah pengamat komunikasi, sosial & politik, dan pimpinan TSJ CIRCLE]
(*) Untuk membaca tulisan Tamil Selvan lainnya, silahkan KLIK DI SINI.