Merdeka Belajar, Kembalikan Literasi Pendidikan Ke Khittah

- Pewarta

Senin, 16 Desember 2019 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Literasi pendidikan sangat menghendaki orientasi kebijakan pendidikan di Indonesia yang tidak lagi bertumpu pada penyeragaman administrasi; seperti kurikulum, aturan-aturan guru, dan kewajiban-kewajiban siswa.

Literasi pendidikan sangat menghendaki orientasi kebijakan pendidikan di Indonesia yang tidak lagi bertumpu pada penyeragaman administrasi; seperti kurikulum, aturan-aturan guru, dan kewajiban-kewajiban siswa.

Timbul pro dan kontra. Tiba-tiba Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, merilis 4 program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, yang mencakup: 1) penerapan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), 2) pengubahan Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, 3) pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang efisien dan efektif, dan 4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi yang lebih fleksibel.

Merdeka belajar, sudah tentu kebijakan tersebut lahir dari evaluasi sistem dan proses pendidikan yang selama ini berlangsung. Tujuannya sederhana, agar siswa, guru bahkan orang tua terlibat aktif dalam kegiatan belajar yang menyenangkan; menjadi bagian dari proses pendidikan yang membahagiakan. Karena hakikatnya, pendidikan bukanlah beban. Beban siswa yang dijejali beragam mata pelajaran dan nilai-nilai tertinggi hingga membunuh kerativitas. Beban guru yang lebih banyak terlibat urusan administrasi bahkan kepangkatan yang jadi sebab ruang geraknya tidak merdeka di dalam kelas.

Bolehlah, kebijakan “Merdeka Belajar” sebagai momentum untuk mengembalikan literasi pendidikan ke khittah. Pendidikan yang memerdekakan. Karena memang, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran bagi peserta didik secara aktif dalam mengembangkan potensi dirinya. Agar literat dalam spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan.

Suka tidak suka, literasi pendidikan di Indonesia memang sudah menyimpang. Pendidikan secara proses telah berkembang menjadi beban, baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Praktisi pendidikan seakan lupa, bahwa pendidikan harusnya bertumpu pada 1) penciptaan suasana belajar yang menyenangkan, 2) pendidikan pun bisa dibimbing orang lain (guru) atau otodidak (mandiri), dan 3) pendidikan harus mampu “menuntun ke luar” peserta didik dalam menerima realitas dan mengantisipasi dinamika zaman. Maka kebijakan “Merdeka Belajar” secara spirit harus dilihat sebagai upaya untuk mengembalikan literasi pendidikan ke khittah, ke ke garis besar perjuangan pendidikan itu sendiri. Ada kesetaraan antara landasan berpikir dan ikhtiar belajar.

Literasi pendidikan itu penting dan melebihi proses pendidikan itu sendiri. Siapapun yang terlibat dalam proses pendidikan; siswa, guru maupun orang tua harus sadar dan paham bahwa pendidikan pada akhirnya berujung pada kemampuan dan keterpahaman siswa sebagai individu. Bukan karena pengaruh “kekuasaan” belajar yang dipegang guru di sekolah atau orang tua di rumah. Itulah basis literasi pendidikan, untuk menimbulkan kesadaran belajar yang mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, literasi pendidikan sangat menghendaki orientasi kebijakan pendidikan di Indonesia yang tidak lagi bertumpu pada penyeragaman administrasi; seperti kurikulum, aturan-aturan guru, dan kewajiban-kewajiban siswa. Khittah pendidikan seharusnya 1) mampu memerdekakan guru dalam mengajar dan 2) memberi ruang kreativitas siswa dalam belajar sehingga tercipta suasana belajar yang menyenangkan. Karena hakikatnya, literasi pendidikan selalu mempersilakan rasa ingin tahu, terjadi komunikasi dialogis, ada ruang kreativitas, dan mampu berkolaborasi untuk meraih kepercayaan diri.

Harus diakui, banyaknya keluhan dan perilaku belajar yang bertentangan dengan norma-norma pendidikan selama ini adalah akibat rendahnya pemahaman tentang pentingnya literasi pendidikan. Hingga jadi sebab sikap masyarakat menjadi apriori dan apatis terhadap pendidikan dan proses belajar.

Sekalipun bukan satu-satunya indikator, merosotnya peringkat Indonesia pada Programme for International Student Assessment (PISA) 2018, yang berada di urutan ke-72 dari 77 negara akan kemampuan membaca, matematika, dan ilmu pengetahuan atau sains yang dirilis OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) harusnya jadi momentum untuk membenahi arah kebijakan politik pendidikan dan praktik pendidikan yang berlangsung selama ini.

Justru amat disayangkan, bila anggaran pendidikan dari APBN yang mencapai 20% atau sekitar 450 triliun untuk pendidikan berbanding terbalik dengan prestasi siswa-siswa Indonesia. Bila anggaran pendidikan terus meningkat dan biaya pendidikan kian mahal harusnya prestasi belajar semakin meningkat. Jadi, semua pihak harus introspeksi diri terhadap praktik pendidikan di Indonesia selama ini.

Untuk pendidikan yang lebih baik, kini saatnya masyarakat ikut mengawal penerapan kebijakan “Merdeka Belajar” berjalan dengan optimal. Memang tidak mudah, akibat sistem pendidikan Indonesia yang sudah “membatu”, utamanya budaya guru dalam mengajar. UN (Ujian Nasional) bukan dihapus. Tapi diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang bertumpu pada kemampuan literasi, numerasi, dan pendidikan karakter peserta didik.

Maka “Merdeka Belajar” adalah momentum untuk memperkuat literasi pendidikan di Indonesia. Agar siapapun mau berbenah dan berubah. Sehingga dapat memperkuat kualitas pendidikan dan memperbaiki mutu pembelajaran yang ada…. #LiterasiPendidikan

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

[Oleh: Syarifudin Yunus. Penulis adalah Pegiat Literasi dan Dosen Universitas Indraprasta PGRI]

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru