Muncul Istilah Gerombolan Trisila dan Ekasila, Siapa yang Dimaksud?

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Juni 2020 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustad Eddy Mulyadi. (Foto : indonesiakita.co)

Ustad Eddy Mulyadi. (Foto : indonesiakita.co)

Opiniindonesia.com – Sempat kaget dengan ungkapan penjelasan Ustad Eddy Mulyadi Korlap aksi unjuk rasa Tolak RUU HIP di depan Gedung DPR RI yang viral di media sosial. Setelah kaget akhirnya jadi tersenyum juga. Ada predikat baru yang dilemparkannya yaitu “gerombolan Trisila dan Ekasila”. Tersenyum karena bisa bisanya Ustad yang berani dan tegas ini mengkristalisasi lawan umat sekaligus lawan Pancasila itu
sebagai gerombolan.

Cukup argumentatif klarifikasi atau penegasannya. Soal bakar bendera dinyatakan sebagai insiden karena tidak ada dalam agenda yang direncanakan. Bahkan tak tertutup kemungkinan dilakukan oleh penyusup yang sengaja membawa bendera PDIP. Bendera PKI dibakar tidak masalah meskipun untuk inipun juga tak ada dalam agenda awal.
Tak keberatan jika dibawa ke proses hukum.

Nah sebutan gerombolan Trisila dan Ekasila menarik, karena :

Pertama, Trisila dan Ekasila bukanlah Pancasila. Jadi bisa merupakan ideologi tandingan. Kita lima dia atau mereka tiga saja. Berjuang demi Trisila dan Ekasila untuk mengubah Pancasila adalah makar ideologi.

Kedua, perjuangan ideologi Trisila dan Ekasila agar di masa depan dapat diterima untuk menggantikan Pancasila merupakan tindak kriminal. Diancam KUHP Pasal 107 dengan sanksi sampai 20 tahun.

Ketiga, Trisila dan Ekasila hanya tawaran Bung Karno tidak menjadi kesimpulan kesepakatan. Karenanya perjuangan Trisila dan Ekasila bukan merealisasikan semangat Bung Karno tapi justru mengkhianati Bung Karno sendiri yang sepakat bahwa ideologi negara awalnya Piagam Jakarta selanjutnya Pancasila 18 Agustus 1945.

Karena tak mungkin diterima secara politik maupun secara hukum perjuangan ideologi Trisila dan Ekasila tersebut, maka wajarlah jika upaya untuk mewujudkannya di negara Republik Indonesia menjadi bertentangan dengan konstitusi atau ilegal.

Akhirnya dapat dimengerti mengapa Korlap aksi menyebutnya sebagai “gerombolan Trisila dan Ekasila”. Memang RUU HIP menguak banyak hal. Ada ceritra seram ada juga yang lucu. Di tengah keseraman ternyata ada kelucuan. Seramnya pasukan tegap siap gerak jalan, lucunya jalannya mundur ke belakang. Ke gorong-gorong Trisila dan Ekasila.

Pancasila berlaku untuk sekarang dan ke depan. Tentu Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan yang diperas peras itu.

Bukan Pancasila jeruk nipis.

Oleh: M Rizal Fadilah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru