Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari, Bagaimana Bendera PDIP?

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 27 Juni 2020 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera PDI Perjuangan. (Foto : seword.com)

Bendera PDI Perjuangan. (Foto : seword.com)

Opiniindonesia.com – Perintah Megawati atau petinggi PDIP untuk bergerak dalam kasus “bakar bendera” bisa menjadi boomerang. Sebagai sikap siaga bagus saja. Akan tetapi jika berlebihan justru bisa merugikan PDIP sendiri yang sedang menjadi “tertuduh” dalam kasus RUU HIP.

Stigma PDIP menjadi “sarang” kader PKI akan semakin kuat.AD/ART PDIP memuat semangat memperjuangkan Pancasila 1 Juni 1945,  bukan Pancasila 18 Agustus 1945. Mukadimah dan Pasal 6 Anggaran Dasar PDIP menggambarkan ideologi utama PDIP adalah Pancasila 1 Juni 1945, ditambah dengan sila-sila Trisila dan Ekasila.

Awalnya diperkirakan PDIP akan mengambil langkah yang lebih sabar atau “silent” untuk mencari solusi berimbang. Pernyataan siap untuk memasukkan Tap MPRS No XXV tahun 1966 dan menghapus Pasal 7 RUU HIP sudah bagus. Tinggal satu langkah lagi yakni membatalkan atau menarik kembali RUU gagasannya tersebut.

Situasi pun akan terkendali. Tuntutan tindak lanjut untuk pengusutan apalagi sampai proses hukum bukanlah hal yang mudah.

Namun nyatanya PDIP mengeluarkan “banteng-banteng” yang dinilai terprovokasi oleh pembakaran bendera di arena unjuk rasa di depan Gedung DPR.

Masalahnya, pertama,siapa dan apa latar belakang pembakar perlu diketahui. Tak bisa menuduh organisasi tertentu, FPI misalnya.

Kedua, bendera PDIP sendiri sudah banyak dibakar oleh kadernya sendiri seperti di Kalbar.

Ketiga, pembakaran bendera PDIP bersamaan dengan pembakaran bendera PKI sehingga membelanya dapat dikesankan membela bendera PKI.

Keempat, belum ada aturan pidana untuk pembakaran bendera partai.

Pembakar bendera tauhid tahun 2018 di Garut saja hanya dihukum 10 hari dan denda cuma 2000 rupiah. 

PKI dan Komunisme menjadi isu politik yang dikaitkan dengan usulan PDIP soal RUU HIP. Gerakan untuk membatalkan sedang menggelinding.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Jika kader-kader PDIP turun ke jalan-jalan, maka nuansa tahun 1965 akan terasa. Perlawanan terhadap PKI dan Komunisme di kalangan masyarakat cukup tinggi.

Jika kader bertindak brutal maka akan terbangun stigma buruk. Massa (kekuatan) umat Islam juga tidak akan tinggal diam. Di medsos banyak ungkapan “Loe jual, gue beli“, ada juga “loe jual, gue borong“.  Opini yang dapat terbangun adalah “pembakar bendera” versus “pembakar Pancasila“.

Jika Mega marah-marah mengumbar emosi, maka bukan saja RUU HIP itu gagal, PDIP pun semakin porak poranda. Parpol lain “balik badan” meninggalkan PDIP sendirian. Joko Widodo pun lari menjauhi. Akhirnya ya rugi. Isunya juga sangat berat, urusan PKI dan Komunisme.

Dibutuhkan kematangan PDIP untuk bermain cantik. RUU HIP adalah contoh permainan yang buruk. Bila matang dan cerdik, maka dipastikan PDIP tidak akan bisa dibohongi oleh petugas partainya sendiri.

PDIP partai pemenang Pemilu, tetapi tidak berkuasa. Nampaknya ada “pencuri” kekuasaan yang jauh lebih kuat dan menentukan. Akibatnya bu Mega marah-marah.

Oleh : M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru