OPINIINDONESIA.COM – Tepat sekali rencana Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga negara. Mengapa?

Kebijakan pembubaran 18 lembaga negara tersebut merupakan sebuah terobosan kebijakan negara yang sangat konstruktif serta solutif dalam mengurai salah satu problem ketatanegaraan yang di alami bangsa dan negara selama ini.

Beleeid presiden terhadap pembubaran 18 lembaga negara itu tepat jika ditinjau dari aspek konstitusi dan kajian hukum tata negara secara mendalam, komprehensif dan substantif, untuk menata overlapping kewenangan dan beban anggaran negara.

Pembubaran lembaga negara itu harus Jokowi jadikan sebagai “Moment of Truth” dalam menata serta mengkonsolidir kelembagaan negara secara baik, tepat, presisi, dan proporsional sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Dan untuk kepentingan itu, Presiden Jokowi membutuhkan basis legitimasi yuridis yang kuat dan terukur.

Opsi hukum yang dapat ditempuh presiden Jokowi adalah menyiapkan RUU Tentang Pembubaran Kelembagaan Negara serta mengatur segala akibat hukumnya, dan sekaligus dengan dasar hukum itu diperlengkapi dengan instrumen kewenangan untuk mengatur dan menata kelembagaan negara ke depan.

Artinya jika presiden membubarkan lembaga negara yang pembentukannya lewat UU, maka tentunya harus melalui mekanisme ketatanegaraan dengan melibatkan DPR untuk membahasnya.

Dan jika Lembaga, Badan atau Komisi dengan dasar hukum pembentukannya adalah setingkat peraturan perundang-undangan dibawah UU, maka cukup presiden dengan kekuasaanya berdasarkan UUD 1945 serta berdasarkan kajian hukum dan ketatanegaraan terkait rancang bangun desain kelembagaannya dapat membubarkan serta mengaturnya.

Itu adalah pilihan politik hukum yang dapat digunakan presiden sebagai kepala negara. Secara teknis ketatanegaraan, Pesiden Jokowi sudah pernah melakukan pembubaran sekitar 23 lembaga atau Badan sejak menjabat dari 2014 silam.

Karenanya rencana pembubaran 18 lembaga ata Badan dalam waktu dekat ini bukan persoalan rumit dan kompleks, termasuk bagaimana mengatur dampak serta alokasi ASN/pegawai yang lembaganya dilikuidasi untuk disalurkan kepada lembaga “existing” sebagaimana mestinya.

Secara empiris, problem inflasi lembaga negara idependen atau kehadiran Lembaga, Komisi dan badan pemerintahan ini mengalami ekspansi secara signifikan karena setiap muncul masalah nasional atau kebijakan membentuk peraturan perundang-undangan untuk urusan tertentu oleh DPR dan Presiden, maka dimunculkan suatu lembaga negara baru tanpa adanya “blue print” yang jelas tentang hakikat serta konsep dasar pembentukan lembaga negara tersebut.

Salah satu bentuk perkembangan teori dan praktik hukum tata negara modern yang banyak diperdebatkan adalah hadirnya organ negara yang dikenal dengan “komisi negara” atau ‘lembaga negara independen’ atau “state auxiliary bodies” atau “state auxiliary agencies”.

Muara perdebatan ini, hadirnya komisi negara menjadi semacam keniscayaan dalam menjawab kebutuhan praktik ketatanegaraan. Selain itu, kehadiran komisi negara juga didorong oleh fakta munculnya krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara konvensional.

Dengan demikian Lembaga, Badan atau Komisi negara diproduksi secara tidak terkendali.

Setelah reformasi tahun 1998 lembaga negara independen mulai mendapat tempat dan eksis, karena pada umumnya kinerja lembaga konvensional dianggap tidak memadai. Namun secara teoritik pertumbuhan lembaga negara independen yang tidak terkendali itu menimbulkan problem teknis ketatanegaraan dan pemerintahan, seperti “overlapping” kewenangan serta membebani keuangan negara.

Padahaĺ secara akademis, berbagai lembaga negara/komisi/badan itu lahir tanpa konstruksi desain serta konsep ketatanegaraan yang komprehensif, serta pola pengaturan yang terukur, mulai dari dasar hukum, nomengklatur, bentuk, sistem rekruitmen serta relasi hubungan antar organ-organ kelembagaan negara menjadi rancu dan bias.

Dari rangkaian keseluruhan permasalahan itu sedikit banyak telah berkontribusi atas terjadinya inflasi lembaga negara independen/badan/komisi saat ini, sehingga dengan demikian menjadi urgent serta bermanfaat jika pemerintah mulai memikirkan serta mengambil peran untuk melakukan konsolidasi serta menata kembali lembaga negara independen dalam kerangka organisasi negara dalam bingkai penguatan sistem pemerintahan presidensial.

Eksistensi kelembagaan lembaga negara dapat ditelusuri dari pola pengaturan dengan beragam dasar hukum pembentukannya, mulai dari dasar pembentukan dengan derajat hukum pada level konstitusi (UUD 1945) seperti Komisi Yudisial (KY) dan KPU, maupun pengaturan dengan dasar hukum UU seperti KOMNAS HAM, KPK, KPI, ORI dan Dewan Pers.

Sementara itu, ada juga yang diatur dengan mantel hukum berupa Peraturan Pemerintah seperti PPATK, Komnas Perempuan serta KPAI dan lain-lain.

Berdasarkan data empiris terkait keberadaan lembaga-lembaga tersebut dapat dikelompokan dalam dua potret rezim kepemerintahan.

Pertama, Lembaga, Badan atau Komisi yang tergolong didalam Lembaga Negara Non-struktural yang didalamnya terdapat puluhan Badan, Komisi, Dewan, Lembaga, Komite, Komisi, Konsil dll,

Kedua, yang tergolong ke dalam Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang didalamnya terdapat Puluhan Lembaga/Badan seperti mulai dari Lembaga Administrasi Negara sampai dengan Badan Narkotika Nasional.

Saatnya presiden mengambil peran konstitusional yang besar ini sebagai negarawan untuk melakukan konsolidasi sebagai sebuah upaya serta urgensi penataan lembaga negara independen.

Oleh : Dr. Fahri Bachmid SH MH, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar