Pemerintah Wajib Mempertimbangkan Keinginan Rakyat

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Oktober 2020 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara (TAPA) DR Kapitra Ampera SH MH. (Foto: Cakaplah.com)

Ketua Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara (TAPA) DR Kapitra Ampera SH MH. (Foto: Cakaplah.com)

Opiniindonesia.com – 7 (tujuh) bulan lebih, setelah kasus pertama Covid-19 ditemukan di Indonesia, penyebaran virus ini terus meluas dan memakan banyak korban sehingga menyita begitu banyak perhatian dan konsentrasi Pemerintah.

Gejolak politik akhir-akhir ini yang memicu aksi unjuk rasa secara merata di berbagai wilayah di Indonesia, turut memicu penambahan kasus positif Covid-19, yang saat ini sebanyak ± 4000 pasien positif bertambah setiap harinya.

Kluster demonstrasi muncul oleh karena interaksi yang sangat padat dan tidak mengikuti himbauan untuk social distancing, sehingga penyebaran virus Covid-19 menjadi lebih mudah.

Bahwa, demonstrasi sebagai wujud kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum benar merupakan hak setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

Demonstrasi massa yang tidak kunjung mereda akibat penolakan atas pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Tentang Cipta Kerja.

Pemerintah bersama DPR mengesahkan undang-undang tersebut dengan pandangan aturan ini dapat menyelesaikan problem-problem dibidang Tenaga Kerja dan Investasi sebagai upaya pemerintah mengatasi goyangnya perekonomian bangsa di tengah Pandemi.

Namun, hukum merupakan produk sosial yang timbul akibat kebutuhan dan keinginan rakyat. Pandangan pemerintah dan DPR terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, ternyata berbeda dengan pandangan sebagian masyarakat.

Undang-undang yang sejatinya menambah kesejahteraan buruh serta peningkatan UMKM, malah ditolak oleh para buruh. Oleh karenanya, hal-hal yang menjadi cita dan visi pemerintah bersama DPR tidak mencapai sasaran yang pas.

Timbulnya berbagai penolakan tersebut, serta beberapa langkah formil pembahasan yang dinilai cacat, mau tidak mau harus menjadi perhatian bagi publik dan pemerintah, sehingga haruslah ditempuh jalan tengah yang aman dan baik bagi seluruh pihak.

Untuk itu, jalan terbaik yang harus diambil adalah pemerintah hendaknya mendengarkan aspirasi yang muncul di tengah demonstrasi mahasiswa, buruh, dan sebagian masyarakat dengan bijak.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru