SALAH SATU karakter konsumen adalah mendapatkan diskon harga saat melakukan transaksi pembelian, baik produk barang dan atau jasa.
Sementara dari sisi marketing, adalah hal lumrah produsen memberikan diskon atau promosi terhadap barang yang dijual, apalagi menjelang tutup tahun.
https://opiniindonesia.com/2018/12/09/rancangan-peraturan-pemerintah-rpp-cukai-barang-kantong-plastik-dan-beban-hidup/
Banyak pusat-pusat belanja yang menawarkan great sale, big sale, mid night sale, dll.
Baca Juga:
Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Terhadap hal ini, konsumen harus bersikap cerdas, bahkan waspada. Mengapa?
1. Lazimnya lemberian diskon dilakukan dengan cara menaikkan harga terlebih dahulu, lalu diberikan diskon/potongan harga. Jika hal ini yang terjadi maka layak disebut diskon palsu, alias diskon abal-abal.
Lihatlah harga barang tersebut dengan kualitasnya. Kalau perlu dibandingkan dengan barang sejenis di tempat lain;
2. Konsumen juga sebaiknya waspada dengan strategi marketing, seperti “membeli dua, gratis satu”. Bisa jadi konsumen merasa lebih murah karena mendapatkan tiga item barang, tapi harga yang dikeluarkan untuk 2 item barang saja.
Baca Juga:
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Konsumen tidak sadar bahwa ini adalah jebakan betman. Karena konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak, dari rencana semula;
3. Praktik yang lain, diskon diberikan tetapi untuk barang yang sudah old fashion, khususnya untuk produk sandang. Bahkan yang lebih ekstrim diskon diberikan karena barang tersebut ada cacat tersembunyi, misalnya sobek, kancingnya sudah lepas, dll.
Bahkan pada batas tertentu diskon diberikan kepada produk makanan/minuman yang sudah mendekati kadaluwarsa.
Oleh karena itu, poin-poin berikut ini harus diperhatikan:
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Pertama, Sebaiknya konsumen tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon. Jangan sampai terperangkap dengan diskon abal-abal dan atau kualitas abal-abal pula;
Kedua, Pelaku usaha seharusnya mengedepankan itikad baik dalam berbisnis. Jangan mengusung praktik dagang curang dan manipulatif. Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana, menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Ketiga, Seharusnya pemerintah, khususnya Kemendag dan atau Dinas Perdagangan, rutin melakukan market control untuk checking harga. Apalagi dalam momen hari raya, atau tutup tahun. Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha/retailer yang nakal dan melanggar aturan.
[Oleh : Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI ~ Yayasan Lembaga Konsumen Indomesia]