Hallo BPK RI, Ini Surat Terbuka untuk BPK soal Divestasi Freeport

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 31 Desember 2018 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Setelah berhasil menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan kinerja operasi penambangan PT Freeport Indonesia untuk periode 2013 – 2015 telah menemukan 14 item temuan dalam kesimpulannya ada potensi kerugian negara sekitar Rp 185 triliun, dan kerugian yang terbesar disumbang akibat tailing tambang, dalam menghitung nilai ekosistem yang dikorban itu dengan menggunakan jasa IPB (Institut Pertanian Bogor) dan LAPAN (Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional), kepastian tentang kerugian negara akan ditentukan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mengingat seriusnya hasil temuan tersebut diatas, maka pada hari Kemis 27/4/2017 di auditorium kantor BPK digelar seminar “Pelaksanaan Kontrak PT Freeport Indonesia dan Sikap Pemerintah RI” yang tujuannya untuk menyamakan persepsi dari stake holder dalam melihat Kontrak Karya PT Freeport Indonesia, dan acara tersebut dihadiri oleh Ketua BPK Moermahadi Sorja Djanegara, Menteri ESDM Ignasius Jonan, pimpinan komisi VII DPR RI, pimpinan komisi XI DPR RI dan Pimpinan Redaksi berbagai media di Jakarta.

https://opiniindonesia.com/2018/12/24/rio-tinto-freeport-dan-inalum/

Setelah berjalan hampir setahun kemudian, pada 19 Maret 2018 gak ada angin dan hujan tiba tiba Bapak berteriak diberbagai media dengan judul “Temuan BPK Soal Freeport Rugikan Negara Rp 185 T dicuekin”.

Sehingga pada rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Dirjen Minerba, PT FI dan Dirut PT Inalum pada Rabu 17/10/ 2018 berkesimpulan salah satunya melarang PT Inalum membayar divestasi USD 3.85 miliar kepada PTFI sebelum dia menyelesaikan tuntas semua temuan BPK.

Namun setelah saya membaca dengan seksama LPH BPK tersebut memang luar biasa pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia terhadap lingkungan hidup selama menguras daerah tambang hampir 50 tahun. Apalagi kalau ditambah membaca laporan LSM Walhi , Jatam dan lainnya , luar biasa hasilnya temuannya dan wajar seluruh dunia mengetahuinya.

Maka kenyataan kerusakan lingkungan itu fakta yang tak terbantahkan, karena dari dokumen yang saya peroleh resmi dari PT Inalum pada bulan Juni 2018 yang berisikan (Linimasa Divestasi 51%, PTFI dalam angka dan Isu yang mengemuka saat ini) jelas dikatakan bahwa” alasan Rio Tinto untuk keluar dari Gresberg dikarenakan keinginan mereka untuk menjadi enviromentally friendly miner.

Rio Tinto berkesimpulan tailing PTFI telah merusak lingkungan dan memicu kekhawatiran investor international.

Bahkan ditahun 2008, Norwegia telah melarang lembaga dana pensiun negaranya untuk menginvestasikan dananya di Rio Tinto karena masalah lingkungan, secara spesifik Norwegia menuduh Rio Tinto terlibat langsung dalam keruskan lingkungan akibat operasional tambang Gresberg. Dana pensiun di negara negara Skandia dan Eropah juga telah melarang atau membatasi investasi di Rio Tinto akibat masalah ini”.

Meskipun UU Nmr 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup lahir belakangan, namun di dalam Kontrak Karya tahun 1991 di pasal 26 jelas diuraikan bahwa PTFI wajib menjaga kerusakan lingkungan akibat limbah tambang dan harus mengikuti semua UU dan Peraturan yang berlaku selama kontrak karya berlaku.

Jadi kesimpulan babe Rizal Djalil pada acara konfrensi pers bersama Menteri ESDM dan Menteri LHK pada 19 Desember 2018 yang telah menyatakan “tidak ada kerugian negara akibat aktifitas penambangan PT Freeport Indonesia” patut dipertanyakan , bahwa BPK RI itu bekerja untuk siapa sih? (*)

Oleh :  Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI, Center of Energy and Resources Indonesia

(*) Untuk membaca tulisan Yusri Usman yang lainnya, silahkan KLIK DI SINI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru