Laporan Keuangan PLN 2018 Diduga Bermasalah Juga

- Pewarta

Kamis, 2 Mei 2019 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Setali tiga uang dengan kondisi PT Pertamina Persero sebagai BUMN strategis disektor energi, ternyata hingga tutup bulan April PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PT PLN) belum juga berhasil merilis laporan keuangan tahun 2018 yang sudah diaudit.

Sehingga janji Direktur keuangan PT PLN Sarwono Sudarto pada 4 Maret 2019 dihotel Darmawansa saat itu mengatakan setelah selesai verifikasi dana subsidi PSO ( Public Service Obligation) dari BPK, maka PT PLN segera akan merilis laporan keuangan tahun 2018 pada akhir Maret 2019, yang katanya laporan keuangan PLN sedang proses diaudit oleh kantor akuntan publik RSM Amir Abadi Yusuf, tetapi faktanya tidak terbukti sampai sekarang.

Karena tak lama berselang dari rilis pertama, pada 25 Maret 2019 Dirut PLN Sofyan Basyir dan direktur keuangan Sarwono mengatakan masih sangat optimis kepada awak media bahwa laporan keuangan PLN masih cantik dan diperkirakan mampu meraup laba, karena laba operasional pada kuartal III pada tahun sekitar Rp 9,06 triliun akibat adanya peningkatan penjualan dan efisiensi serta mendapat harga khusus batubara sesuai kebijakan harga DMO oleh pemerintah, sehingga ada peningkatan 13,3% dibandingkan laporan keuangan priode yang sama pada tahun 2017 sebesar Rp 8,5 triliun, namun ada yang membingungkan adanya laporan kuartal 3 tahun 2018 PT PLN berbeda antara yang dikatakan Dirut dengan Direktur keuangan PLN, karena menurut direktur keuangan pada kuartal III 2018 PLN telah menderita rugi selisih kurs dollar mencapai Rp 18,5 triliun, padahal pada kuartal yang sama pada tahun 2017 malah PLN berhasil meraup Rp 3,04 triliun.

Mungkin saja untuk mempertahankan performace kinerja keuangan PLN dimata publik supaya dianggap baik dan kinclong, diduga direksi PLN melakukan langkah yang tak lazim.

Pasalnya sesuai Peraturan Presiden nmr 40 tahun 2016 tentang Harga Jual Gas Bumi dan Keputusan Menteri ESDM nmr 434K/2017 akhirnya oleh PGN rela menekan laba untuk mendukung program pemerintah meskipun harga beli gas dari KKKS ( Kontraktor Kontrak Kerjasama) tetap naik dan PGN telah memberikan diskon khusus kepada PLN selama jangka 30 tahun yang bernilai sekitar Rp 5 triliun, akan tetapi aneh dan lucunya oleh direksi PLN nilai diskon itu akan dicatatkan sebagai piutang PLN kepada PGN dan dicatat juga sebagai pemasukan didalam laporan keuangan PLN tahun 2018, padahal disisi lain pada laporan keuangan PGN thn 2018 yg sudah diaudit dan dirilis ke publik dalam RUPS baru baru ini, nilai diskon itu tidak tercantum sebagai liability/kewajiban saat ini, tentu konsekwensinya akan tidak sesuai kalau dicocokan antara laporan keuangan PT PGN Tbk dengan laporan keuangan PT PLN yang saat ini lagi difinalisasikan.

Oleh karena itu, terkesan direksi PLN telah berupaya memasukan nilai diskon harga jual gas itu secara tidak tepat waktu dan melanggar prinsip2 akuntasi.

Diduga semua itu dilakukan hanya sebagai upaya mencitrakan ditahun politik bahwa keuangan PT PLN sekarang sangat sehat dan mampu meraih laba, sepertinya modus yang hampir sama dilakukan dengan cara penyajian laporan keuangan PT Garuda Indonesia yang dianggap kontroversial karena dua anggota komisarisnya telah menolak menyetujuinya .

Apakah upaya ini bisa disebut sebagai upaya kejahatan korporasi untuk mengecoh publik?, mari kita tunggu akhir cerita dari laporan keuangan PT PLN yang tidak ada kepastian kapan akan dirilis secara resmi.

Padahal menurut Peraturan Bersama Menteri Keuangan nomor 23/PMK.01/2007 dan Menteri BUMN nmr : PER-04/MBU/2007 tentang Penyampaian Ihtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara tertulis BUMN paling lambat LKPN pada 15 Febuari setiap tahun nya.

Sehingga keterlambatan laporan keuangan beberapa BUMN strategis ini tak terlepas dari tanggung jawab dewan komisaris dan kementerian BUMN yang bisa dianggap telah gagal dalam mengawasi dan membinanya, maka seharusnya memberikan nilai buruk KPI ( Key Performance Indicator) kepada semua direksinya.

Apalagi saat ini mantan Dirut PLN dalam status tersangka di KPK, dan tidak tertutup kemungkinan direksi lain nya dan mantan direksinya akan menyusul.

Oleh : Yusri Usman, adalah Direktur Eksekutif CERI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB