Hari Kebangkitan Nasional, Momentum Kedaulatan Rakyat

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – 17 April 2019 merupakan momentum bersejarah bagi rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal tersebut rakyat menentukan nasib masa depannya untuk tetap menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat atau kehilangan kemerdekaan dan kedaulatan.

Rakyat sudah menentukan pilihannya dan mayoritas rakyat Indonesia ternyata lebih memilih tetap menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat dengan memilih calon pemimpin mereka yaitu H.Prabowo Subianto & H.Sandiaga Salahudin Uno.

Pilihan tersebut bukan tanpa dasar, pilihan rakyat tersebut didasari oleh keinginan dan tekad mayoritas untuk melakukan pembaharuan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kenapa rakyat bertekad ingin melakukan pembaharuan ?

Hal tersebut dikarenakan semenjak reformasi 1998 sampai dengan hari ini, rakyat terus menerus dilingkupi penderitaan lahir bathin dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Kenapa rakyat menderita lahir bathin ?

Sejak runtuhnya orde baru, tidak ada kepastian masa depan, dikarenakan cita-cita reformasi 1998 sebagai tindak lanjut dari cita-cita Proklamasi 1945 telah diselewengkan dan dikhianati sedemikian rupa oleh para penyelenggara pemerintahan negara.

Bersama oligarki politik dan partai politik yang memanfaatkan reformasi sebagai pintu masuk melakukan “balas dendam” terhadap rezim orde baru karena mereka tidak dapat menikmati “kue kekuasaan” dan merasa tertindas oleh rezim orde baru terdahulu.

Selain itu reformasi 1998 juga digunakan mereka untuk melakukan “liberalisasi” kehidupan berbangsa dan bernegara di segala bidang dengan alasan demokrasi.
Inilah yang menjadi titik pangkal persoalan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini didalam abad 21 ini.

Reformasi telah bergulir, liberalisasi telah mencengkram dan demokrasi telah menjadi konsensus nasional yang semula bertujuan untuk melakukan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara, namun kini demokrasi lebih menjadi alat liberalisasi yang justeru menggilas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terjadinya praktek-praktek neo kolonisasi tumbuh subur di alam demokrasi di Indonesia, otonomi daerah menciptakan raja-raja kecil yang berkuasa didaerah, sementara secara nasional bermunculan raja-raja rimba kekuasaan yang mengendalikan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan titah raja.

Partai politik tumbuh subur dimana-mana sebagai bumbu demokrasi, kekuasaanpun menjadi tanpa batas, dimana hukum dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan kekuasaan.

Kekacauan sistem ketatanegaraan pun mulai terjadi setelah konstitusi negara UUD 1945 diamandemen sebanyak tiga kali, dan ketika terjadi amandemen itulah liberalisasi masuk mencengkram serta mengendalikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepentingan-kepentingan asing masuk dan mengendalikan sistem ketatanegaraan dengan dalih investasi, segala peraturan perundangan juga lebih memfasilitasi kepentingan asing dengan alasan mendukung pembangunan nasional, sehingga sampailah titik kulminasi dimana seiring berjalannya reformasi dan masuknya liberalisasi sejak 1998-2019 negara ini menjadi negara tidak bertuan, kedaulatan rakyat sebagai esensi dari negara demokrasi, berubah menjadi kedaulatan investor, penguasa dengan oligarki kekuasaannya.

Apakah saat ini Indonesia menjadi negara demokrasi ?

Ya Indonesia menjadi negara demokrasi namun demokrasi terpimpin, yaitu berdasarkan sikap otoriter dari penguasa yang telah mengambil alih dan mengatur hak dan kewajiban rakyat dengan menggunakan kekuasaan hukum dengan dalih negara hukum (state law).

Rakyat yang tadinya berdaulat berubah menjadi rakyat sebagai hamba sahaya dari penguasa, sehingga atasnama hukum dan kekuasaan apa kata sang tuan penguasa harus diikuti dan dilakukan oleh rakyat.

Sementara penguasapun menjadi hamba dari tuan investor, karena apa kata tuan investor sebaga pemodal harus tunduk dan diikuti penguasa sebagai hamba pemodal.

Indonesia yang adalah negara merdeka dan berdaulat dengan beragam kekayaan alam serta luasnya teritorial, saat ini harus bertekuk lutut dan menyembah serta menyerahkan segalanya pada rezim penguasa ini untuk dipersembahkan sebagai upeti pada tuan investor pemodal sebagai kompensasi dukungan politik, ekonomi dari pemodal pada penguasa.

Inilah sesungguh neo kolonialis yang dilakukan tuan investor atau pemodal bersama penguasa untuk menjajah bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu fakta sejarah yaitu pada tahun 2014-2019 ini pengaruh kekuatan neo kolonialis begitu kuat, khususnya kekuatan neo kolonialis dari asia dalam hal ini RRT. Begitu kuat mencengkram dan melilitkan hutang luar negerinya pada Indonesia, sehingga Indonesia tidak berdaya dan akhirnya harus bertekuk lutut.

Mau tidak mau harus menanda tangani pengakuan kolonialisasi RRT melalui perjanjian OBOR pada tanggal 26 April 2019, dimana Indonesia menjadi sasaran utama dari “jalur sutra” tiongkok yang memang di incar oleh negara tirai bambu tersebut sejak zaman dahulu zaman kerajaan-kerajaan nusantara pada abad 18-19.

Dan saat ini Indonesia tidak berdaya dan tidak mempunyai kekuatan apapun untuk melakukan perlawanan terhadap kolonialis yang menjadi tuan investor, bahkan penguasa rezim yang berkuasa ini turut mempunyai andil begitu besar mendatangkan kaum kolonialis tuan investor dari RRT ke Indonesia bahkan ikut bersama kaum kolonialis menjajah rakyat negerinya sendiri dan menyebabkan “kebangkrutan nasional”.

Apakah yang bisa dan harus kita lakukan sekarang ?

Sebenarnya tahun 2019 ini adalah momentum ketika terjadi Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden untuk pergantian pemerintahan.

Pemerintahan yang baru nantinya diharapkan mampu membawa bangsa dan negara ini pada suatu “kebangkitan Nasional” keluar dari “kebangkrutan nasional”.

Pemerintahan yang mempunyai ideologi nasionalisme yang mampu mengantarkan bangsa dan negara ini pada cita-cita Proklamai 1945.

Pemerintahan yang berpihak pada kepentingan nasional dan mampu menegakkan kembali kedaulatan rakyat serta menjadikan kembali bangsa dan negara ini menjadi bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat.

Disinilah peran rakyat semesta yang harus mampu dan mau bangkit bersama untuk mewujudkan kebangkitan nasional melalui suatu perlawanan terhadap neo kolonialis yang datang dari dalam maupun dari luar.

Gerakan perlawananan tersebut melalui suatu gerakan konstitusinal yaitu Gerakan Kedaulatan Rakyat, dengan memperjuangkan berdirinya pemimpin baru, Presiden baru 2019-2024 untuk memimpin bangsa dan negara Republik Indonesia menuju Indonesia Adil Makmur.

Hanya itu yang dapat menjawab kita sebagai pewaris dan pemilik Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menegakkan kembali kemerdekaan serta kedaulatan NKRI berdasarkan Ideologi Negara Pancasila, konstitusi negara UUD 1945, serta tegaknya simbol negara Sang Saka Merah Putih serta Garuda Pancasila sebagai perwujudan Bhineka Tunggal Ika.

Oleh : Nicholay Aprilindo. Penulis adalah Aktivis Pemerhati Polhukam, Alumni PPSA XVII-2011 Lemhannas RI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru