ELIT POLITIK MESTINYA BIKIN KEBIJAKAN PRO PUBLIK, BUKAN BIKIN GEMPAR RAKYAT

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 29 Oktober 2019 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menangani tindak pidana korupsi yang hadir sebagai bentuk nyata tansisi demokrasi.

KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menangani tindak pidana korupsi yang hadir sebagai bentuk nyata tansisi demokrasi.

WARGA negara Indonesia dan Hongkong sama-sama sedang memperjuangkan hak-haknya yang ingin didengar. Baik Indonesia maupun HongKong tengah dilanda aksi demonstrasi panjang akibat rancangan legislasi yang mengkhawatirkan rakyat.

Jika Indonesia diterpa revisi UU KPK, RKUHP dan RUU lain, masyarakat Hong Kong berang karena adanya rancangan regulasi anti-ekstradisi.

Permasalahan bermula dari Februari 2019. Biro keamanan Hongkong menyerahkan draf dokumen yang berisi usulan perubahan UU ekstradisi yang berisi usulan perubahan perjanjian ekstradisi yang diperbolehkannya pejabat yang ditangkap di Hongkong diekstradisi ke China.

Banyak masyarakat Hongkong kontra dengan usulan perubahan UU ini. Berbagai macam diplommasi dan perundingan namun hal ini masih tidak memenuhi harapan masyarakat terkait dengan penolakan amandemen UU ekstradisi.

Namun, pada 4 juni lebih dari 120.000 masyarakat Hongkong menandatangani petisi menolak UU Ekstradisi, dan pada akhirnya terjadi kekacauan.

Begitupula aksi yang dilakukan mahasiswa Indonesia di depan Gedung DPR/MPR di Senayan pada senin (23/9/2019) dan selasa (24/9/2019) untuk menolak kebijakan disahkannya UU KPK, RUU SDA, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertambangan-Minerba, RUU Ketenaga kerjaan, RUU PKS, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lainnya.

Terlalu banyak kontroversi di dalam revisi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan undang-undang KPK yang dianggap tergesa-gesa serta memuat pasal yang justru melemahkan fungsi KPK.

Seperti diketahui, KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menangani tindak pidana korupsi yang hadir sebagai bentuk nyata tansisi demokrasi, di mana didalam melaksanakan tugasnya lembaga Negara ini tidak mendapatkan tekanan atau intervensi dari lembaga lainnya.

Poin yang paling disoroti dan mengkhawatirkan yakni keberadaan Dewan Pengawas. Menurut DPR, Dewan Pengawas diambil agar memantau kinerja dari KPK.

Pertanyaannnya: sebenarnya UU KPK yang telah disahkan pada Selasa (17/9/2019) justru akan Memperkuat atau Memperlemah KPK?

Jika menggunakan pendekatan Neo- Institutionalisme pendekatan ini mencoba melihat peranan dan pengaruh institusi politik terhadap prilaku politik dan juga pengambilan keputusan.

Namun yang muncul di benak publik adalah dugaan adanya kepentingan di balik pengesahan UU KPK tersebut, karena keberadaan Dewan Pengawas untuk memantau kerja KPK. Maka kekuasaanlah yang berbicara karean dengan adanya Dewan pengawas untuk membantu kinerja dari KPK di takutkan dalam pengambilan keputusan KPK bisa terpengaruh.

Dengan masuknya elit politik kedalam KPK maka sudah bisa dipastikan akan ada agenda politik yang berperan. Padahal, berbicara soal intenpendensi adalah merupakan hal yang sangat penting dalam proses audit yang dilakukan oleh KPK.

Harapan menjadi Negara yang bebas dari praktik korupsi akan semakin jauh, sehingga sikap Presiden taerhadap pengesahan UU KPK dianggap menjadi kunci utama.

Berbicara anti korupsi tidak hanya ada di Indonesia, Hongkong juga memiliki anti korupsi yang dikenal dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC).

ICAC sebagai lembaga anti korupsi keberhasilannya tidak luput dari berbagai strategi melalui pendidikan agar public teredukasi serta berperan aktif dalam memberantas korupsi.

Negara merupakan kendaraan bagi kekuasaan kelas politik tertentu, bertindak sesuai keinginan penguasa. Apakah teori dari Marxist ini yang telah terjadi saat ini?

Sebagai penguasa, para elit pollitik mestinya mampu merubah strategi dalam kebijakan yang baik dan diterima publik. Bukan cuma melakukan revisi UU KPK yang dengan sekejap mata yang akhirnya bikin gempar rakyat Indonesia.

[Oleh: Jumiati. Penulis adalah Mahasiswi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia]

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru