Peran Polri-KPK Penting untuk Selidiki Dugaan Gratifikasi di Lapas

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 5 Oktober 2020 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kaburnya 1 Napi Narkoba dari Lapas Kelas 1 Tangerang. (Foto : Piixabaya.com)

Kaburnya 1 Napi Narkoba dari Lapas Kelas 1 Tangerang. (Foto : Piixabaya.com)

Opiniindonesia.com – Pernah berakhir. Walaupun Lapas berada di akhir dari Sistem Peradilan, namun Lapas justru secara terus menerus memproduksi praktek kejahatan baru.

Jenis kejahatan baru ini kerap terjadi karena memang terfasilitasi dan sengaja dipelihara oleh oknum pejabatnya. Hal ini bukanlah rahasia umum dan tak ada yang berani menyangkalnya.

Dalam kurun waktu 6 bulan, sudah ada 4 peristiwa besar terkait Narkoba yang menjadi perhatian publik. Kaburnya 2 Napi Narkoba dari Lapas Kelas 1 Madiun pada medio April 2020, Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Lapas Salemba pada Agustus 2020, Kaburnya 1 Napi Narkoba dari Lapas Kelas 1 Tangerang dan Dugaan Pungli terhadap Napi Narkoba di Rutan Medaeng.

jika berkaca pada ke4 peristiwa tersebut dan juga kejahatan sebelumnya, Praktek jahat seperti ini memang terus berulang dari tahun ketahun karena penegakan hukum yang dilakukan di internal Kementrian Hukum dan Ham belum mampu memberi efek jera terhadap pelakumya.

Ada perlakuan khusus dan berbeda terhadap 4 kejadian tersebut. Seharusnya penegakan Hukum harus berlandaskan pada equality before the law. Ketika kaburnya Napi di Lapas Madiun tim Kementrian Hukum Ham bergerak cepat dg menon aktifkan pejabat yang terlibat.

Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi di Lapas Tangerang dan Rutan Medaeng, seolah ada perlakuan khusus terhadap kejadian tersebut. Hampir 2 minggu lebih Kementrian Hukum dan Ham tak mampu bertindak, seolah tersandera berbagai kepentingan didalamnya. Kalaupun ada toh tak akan menyelesaikan akar persoalan dari kejahatan tersebut.

Penegakan hukum hanya bersifat simbolis tanpa menyentuh aktor intelektualnya yang berada di balik kejahatan itu. Kadang ada upaya dari kekuatan besar seolah melakukan penegakan hukum tapi yang terjadi justru melakukan perlindungan kepda para pejabat yang terlibat dengan modus membuat pelampung “Mutasi”.

Jika kehidupan di dalam Lapas mau berubah maka orientasi penegakan hukum harus berubah. Ini sejalan dengan komitmen Menteri Hukum dan Ham yang Akan mencopot dua level pejabat diatasnya jika terlibat dalam praktek kejahatan. Komitmen Mentri Hukum dan Ham ini sepertinya jalan ditempat dan ataupun tak bisa dieksekusi karena memang ada saling sandera kepentingan.

Jika kita menilik pada kasus Kaburnya Napi Narkoba dari Lapas Kelas 1 Tangerang dan Dugaan Pungli di Rutan Kelas 1 Medaeng, tentu muara dari praktek kejahatan ini adalah terjadinya Gratifikasi/Penyuapan.

Dan sangat mudah untuk membuktikan siapa saja yang terlibat dalam dua skandal tersebut. Karena bukti permulaan sangat kuat untuk menjerat pejabat- pejabat dari
level rendahan hingga di level kementrianpun.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru