Peran Polri-KPK Penting untuk Selidiki Dugaan Gratifikasi di Lapas

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 5 Oktober 2020 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kaburnya 1 Napi Narkoba dari Lapas Kelas 1 Tangerang. (Foto : Piixabaya.com)

Kaburnya 1 Napi Narkoba dari Lapas Kelas 1 Tangerang. (Foto : Piixabaya.com)

Dalam UU Tipikor bahwa pejabat yang menerima Gratifikasi/Penyuapan ataupun melakukan pungutan liar dapat sanksi hukuman maksimal 12 Tahun.

Namun sejauh pengamatan kami bahwa penegakan hukum yang dilakukan di internal Kementrian Hukum dan Ham tidak transparan dan obyektif.

Pertama tidak ada upaya me-non aktifkan seluruh pejabat yang terlibat dan juga dua pejabat dilevel atasnya yang memiliki tanggungjawab seperti Kalapas/Karutan, Kadivpas, Kakanwil sesuai komitmen Mentri Hukum dan Ham.

Kedua Kementrian Hukum dan Ham harusnya segera melakukan audit seluruh pejabat yang kerap membuat dan terlibat masalah dengan memberikan sanksi yang tegas.

Ketiga ada dugaan terjadinya politik saling sandera atas kedua peristiwa itu. Politik saling sandera ini berdampak pada tumpulnya penegakan hukum dan tentu upaya membuat kanal penyelamatan atas kelompok tertentu.

Untuk mensinergiskan upaya penegakan hukum di internal Kementrian Hukum dan Ham maka juga perlu upaya kolaborasi dengan Polri dan KPK atas dugaan terjadinya praktek penyuapan ataupun penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Lapas Tangerang dan Rutan Kelas 1 Medaeng.

Tanpa itu maka kita akan menunggu peristiwa apalagi yang akan terjadi di seluruh Lapas di Indonesia.

Oleh : Gigih Guntoro M.Si, CCPS, Direktur Eksekutif Indonesian Club.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru