Dalam UU Tipikor bahwa pejabat yang menerima Gratifikasi/Penyuapan ataupun melakukan pungutan liar dapat sanksi hukuman maksimal 12 Tahun.
Namun sejauh pengamatan kami bahwa penegakan hukum yang dilakukan di internal Kementrian Hukum dan Ham tidak transparan dan obyektif.
Pertama tidak ada upaya me-non aktifkan seluruh pejabat yang terlibat dan juga dua pejabat dilevel atasnya yang memiliki tanggungjawab seperti Kalapas/Karutan, Kadivpas, Kakanwil sesuai komitmen Mentri Hukum dan Ham.
Kedua Kementrian Hukum dan Ham harusnya segera melakukan audit seluruh pejabat yang kerap membuat dan terlibat masalah dengan memberikan sanksi yang tegas.
Ketiga ada dugaan terjadinya politik saling sandera atas kedua peristiwa itu. Politik saling sandera ini berdampak pada tumpulnya penegakan hukum dan tentu upaya membuat kanal penyelamatan atas kelompok tertentu.
Untuk mensinergiskan upaya penegakan hukum di internal Kementrian Hukum dan Ham maka juga perlu upaya kolaborasi dengan Polri dan KPK atas dugaan terjadinya praktek penyuapan ataupun penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Lapas Tangerang dan Rutan Kelas 1 Medaeng.
Tanpa itu maka kita akan menunggu peristiwa apalagi yang akan terjadi di seluruh Lapas di Indonesia.
Oleh : Gigih Guntoro M.Si, CCPS, Direktur Eksekutif Indonesian Club.
Halaman : 1 2






