Tiga Draf UU Cipta Kerja yang Digrauk dengan Cara Omnibus Law

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 8 November 2020 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : portonews.com)

Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : portonews.com)

Opiniindonesia.com – Keluhan jurnalis Kompas.Com setelah tiga pekan disahkan Omnibus Law Cipta Kerja (5 Oktober 2020) oleh DPR tetao sulit untuk diakses naskah aslinya. (Kompas.Com, Senin, 26 Oktober 2020)

Sejak Rapat Paripurna, draf Undang-Undang Cipta Kerja itu pun terus mengalami perubahan.

Artinya benar jika anggota Baleg sendiri tidak bisa memiliki dan membacanya saat pengesahan naskah Omnibus Law di DPR.

Jadi wajar protes pun semakin gencar dilakukan tidak hanya oleh buruh dan mahasiswa saja, tapi juga dari kalangan akademis serta para ahli hukum dari berbagai jurus.

Protes serta penolakan terus digaungkan agar Presiden Joko Widodo sadar dan berkenan mencabut UU Cipta Kerja itu dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Adapun naskah pertama yang beredar setebal 905 halaman yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR setelah Rapat Paripurna digelar pada 5 Oktober 2020.

Lalu muncul naskah UU Cipta Kerja versi kedua setebal 1.035 halaman yang beredar pada hari Senin (12/10/2020) pagi.

Selanjutnya muncul versi ketiga setebal 812 halaman yang beredar pada hari Senin malam.

Jadi betapa kacaunya proses pembahasan UU Cipta Kerja itu yang digrauk dengan model Omnibus Law.

Cara menggrauk sejumlah UU itu, kata Opung Sitiyo seperti digomak, kelakarnya sambil melahap mei khas Medan yang sedap itu.

Oleh : Jacob Ereste, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) K.SBSI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru