Opiniindonesia.com – Keluhan jurnalis Kompas.Com setelah tiga pekan disahkan Omnibus Law Cipta Kerja (5 Oktober 2020) oleh DPR tetao sulit untuk diakses naskah aslinya. (Kompas.Com, Senin, 26 Oktober 2020)
Sejak Rapat Paripurna, draf Undang-Undang Cipta Kerja itu pun terus mengalami perubahan.
Artinya benar jika anggota Baleg sendiri tidak bisa memiliki dan membacanya saat pengesahan naskah Omnibus Law di DPR.
Jadi wajar protes pun semakin gencar dilakukan tidak hanya oleh buruh dan mahasiswa saja, tapi juga dari kalangan akademis serta para ahli hukum dari berbagai jurus.
Protes serta penolakan terus digaungkan agar Presiden Joko Widodo sadar dan berkenan mencabut UU Cipta Kerja itu dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Adapun naskah pertama yang beredar setebal 905 halaman yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR setelah Rapat Paripurna digelar pada 5 Oktober 2020.
Lalu muncul naskah UU Cipta Kerja versi kedua setebal 1.035 halaman yang beredar pada hari Senin (12/10/2020) pagi.
Selanjutnya muncul versi ketiga setebal 812 halaman yang beredar pada hari Senin malam.
Jadi betapa kacaunya proses pembahasan UU Cipta Kerja itu yang digrauk dengan model Omnibus Law.
Baca Juga:
Cara menggrauk sejumlah UU itu, kata Opung Sitiyo seperti digomak, kelakarnya sambil melahap mei khas Medan yang sedap itu.
Oleh : Jacob Ereste, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) K.SBSI.






