RAKYAT MAKIN geram terhadap sikap KPU. Awalnya curiga kok KPU bikin kotak surat suara dari kardus. Itu terjadi di saat kepercayaan rakyat sedang anjlok. Otomatis muncul kecurigaan adanya rencana kecurangan.
Rasa curiga ini berawal dari data DPT (Daftar Pemilih Tetap) masih bermasalah. Lalu muncul fakta KTP berceceran di berbagai tempat. Tiada ujung dalam pengusutan. Tak ada terduga, apalagi tersangka.
Berbagai alasan normatif dibuat. Pertama, karena adanya aturan yang membolehkan. Kedua, untuk menekan anggaran negara. Jelas terkesan mengada-ada. Ganjil, alias tak masuk di akal. Hajat demokrasi yang sangat penting, dan ditunggu rakyat karena akan menentukan masa depan bangsa seolah dipermainkan. Ini bukan soal kardus.
https://opiniindonesia.com/2018/12/19/catatan-dari-ilc-bagaikan-ada-hubungan-asmara-antara-kubu-jokowi-dan-kpu/
Ini masalah akses dan potensi kecurangan. Bukan rahasia umum bahwa pemilu kita selama ini sarat kecurangan. Eh, malah diperlebar aksesnya dengan kotak suara dari bahan kardus.
Belum selesai soal ini, muncul kebijakan baru KPU: penyampaian visi dan misi dibatalkan. Alasannya? Dua pihak tak ada kesepakatan. Petahana minta diwakili oleh timses, sementara kubu Prabowo-Sandi menuntut Paslon yang menyampaikan.
Akhirnya, batal! Aneh, aturan KPU diserahkan pada kesepakatan Paslon. Kalau gak disepakati, gak jadi. Kalau aturan diserahkan ke Paslon, kenapa dua Paslon gak suit aja. Humpimpah alaikum gambreng. Lahirlah presiden dan wakil presiden baru. Kelar negeri ini.
Nampak sekali kalau KPU tidak punya standar bagaimana membuat aturan dan kebijakan untuk mengawal pemilu agar berkualitas. Jangan sampai rakyat bilang bahwa standar KPU sudah disesuaikan dengan standar kemenangan Paslon.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya