Dewan BPJS, Perlukah Mengelola SDM?

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 2 Januari 2019 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMINGGU INI BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan berbagai media, baik media sosial maupun media mainstream. Khususnya yang menyangkut anggota Dewan Pengawas BPJS TK, berinisial SAB, yang dituduh memperkosa sekretarisnya sejak 2 tahun yang lalu.

Yang bersangkutan sebut saja inisial RA, buka suara dan mengadu kesana kemari, termasuk kepada Ketua dan beberapa anggata Dewas BPJS TK lainnya bahwa si RA ini diperkosa SAB sejak tua tahun lalu, dan tidak mau bertanggung jawab . Terkesan tidak mendapatkan respons, lantas mengadu ke DJSN dengan surat resmi.

Chazali H. Situmorang, penulis artikel.

Pihak DJSN juga terlihat kelimpungan, tidak dapat segera menyelesaikan karena Ketua DJSN yang mempunyai jabatan rangkap sebagai Plt.Ka.BKKBN sangat sibuk dan tidak sempat membuat sidang pleno untuk menyelesaikannya.

Persoalan menjadi merebak kemana-mana sampai ke media, karena si RA tersebut, di pecat oleh Ketua Dewas BPJS TK. Akibatnya Ade Armando dosen salah satu PT dimana si RA berkuliah mengadukan persoalannya ke Ade Armando, dan mengangkat persoalan ini ke ruang publik.

Terlepan siapa yang benar dan kejadian yang sebenarnya, si korban RA merasa sudah dilakukan sewenang-wenang oleh Dewas BPJS TK, yaitu diputus kontrak kerjanya, padahal yang bersangkutan merasa korban dari SAB anggota Dewas BPJS TK .

Ujung dari cerita drama tersebut bisa di duga, SAB anggota Dewas BPJS TK dalam konferensi pers, membantah tudingan bahwa dia telah memperkosa RA mantan stafnya. SAB menyebut pengakuan mantan stafnya ke publik sebagai fitnah yang keji.

“Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji,” kata SAB dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jalan Cilacap, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

SAB menuturkan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan mengungkapkan kebenaran. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang akan dilaluinya.

“Saya mohon kepada semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap,” ujar SAB.

Rupanya SAB lebih cepat bertindak, dari pada dipanggil dan disidangkan DJSN yang belum menjadwalkannya. Tentunya ini baru episode awal dari episode berikutnya, apakah sampai di ranah hukum atau terjadi perdamaian. Tapi nasi sudah menjadi bubur, SAB kehilangan jabatan Dewas, dan ditarik kembali ke Kementerian Keuangan. Memang SAB menjadi anggota Dewas mewakili unsur Pemerintah (Kemenkeu).

Tatakelola SDM BPJS TK

Ada persoalan tatakelola SDM dalam BPJS TK. Yaitu sang sekretaris anggota Dewas BPJS TK (SAB) berinisial “RA”, diberhentikan oleh Ketua Dewas BPJS TK, bukan oleh Direktur Umum dan SDM BPJS TK. Rupanya para Sekretaris dan anggota Komite Dewas BPJS TK, diangkat sebagai tenaga kontrak oleh Dewas BPJS TK. Bukan melalui seleksi dan penyaringan oleh Biro SDM dibawah Direktur Umum dan SDM BPJS TK.

Dewas BPJS TK, membuat Peraturan Dewas untuk merekrut personil (tenaga kontrak) untuk kepentingan pelayanan administrasi Dewas ( Sekretaris dan anggota Komite) dan juga untuk memberhentikannya cukup dengan SK Ketua Dewas.

Akibatnya begitu mudahnya para sekretaris dan anggota Komite Dewas diangkat sesuai dengan “selera” dan kebutuhan anggota Dewas tanpa standar kompetensi yang jelas dan tidak transparan. Demikian juga begitu mudahnya diberhentikan.

Kasus pemberhentian (PHK) korban RA yang dilakukan oleh Ketua Dewas BPJS TK, tentu akan menjadi persoalan hukum karena hak tenagakerja yang dirugikan. Dan tidak tertutup kemungkinan sang korban akan menuntut secara hukum Ketua Dewas BPJS TK yang telah melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap korban. Seharusya korban dilindungi dan diberikan jaminan tidak di PHK sebelum persoalannya tuntas.

Di sisi lain, tampaknya pihak manajemen BPJS TK, tidak ingin ambil bagian untuk menyelesaikan persoalan personil administrasi Dewas, karena prosesnya tidak melalui manajemen BPJS TK. Mungkin mereka tidak mau konflik dengan Dewas.

Kalau kita cermati UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS, secara nyata tidak ada tupoksi Dewas BPJS TK mengurusi SDM, apalagi merekrut langsung tenaga kerja. Pada pasal 22 tentang fungsi, tugas dan wewenang Dewas tidak ada norma yang menjelaskan fungsi, tugas dan wewenag terkait dengan rekrutmen personil BPJS TK.

Wewenang merekrut pegawai ada pada Direksi, pasal 24 ayat (3), poin c, *menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS termasuk mengangkat, memindahkan dan memberentikan pegawai BPJS serta menetapkan penghasilan pegawai BPJS*.

Karena BPJS TK harus mengacu pada UU BPJS, maka pengangkatan pegawai Dewas BPJS TK, oleh pihak Dewas, tentu bertentangan dengan UU BPJS.
Anggaran yang dikeluarkan oleh Dewas BPJS TK untuk membayar gaji pegawai Dewas menjadi tidak jelas pos anggarannya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Apakah masuk belanja pegawai atau bukan, jika masuk dalam pos belanja pegawai tidak bisa dikeluarkan oleh Dewas. Jika dikeluarkan oleh Direksi, juga tidak ada dasar pembayarannya karena harus ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Dari kasus sekretaris SAB yang diberhentikan, tentunya meninggalkan sisa persoalan terkait dengan tatakelola SDM yang rambu-rambunya telah ditabrak. Sudah saatnya Direksi BPJS TK berhenti berdiam diri, dan bangkit dari tiarap panjang dan menyelesaikan soal tatakelola SDM maupun hubungan antar lembaga organ Dewas dan Direksi.

Duduk bareng bersama, selesaikan persoalan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing dengan menggunakan kitab yang sama yaitu UU BPJS yang sudah cukup jelas. Jangan menyelesaikan persoalan dengan menghindari persoalan.

Jangan menunggu alam yang menyelesaikannya. Jika alam yang menyelesaikannya, semua akan jadi korban yang salah maupun yang tidak bersalah. Contoh sudah ada, bencana alam tsunami dan gempa bumi. Gempa tidak memilih sasaran apakah Direkasi atau Dewas. Akan memakan korban yang sama karena berada dalam gedung yang sama.

Kondisi itulah yang dihadapi BPJS TK saat ini. Semoga bisa segera diselesaikan dan berakhir dengan terhormat dan tidak ada pihak yang marasa menjadi korban.

Cibubur, 2 Januari 2019. (*)

[Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang. Penulis adalah mantan Ketua DJSN 2011-2015]

(*) Untuk membaca tulisan Chazali Situmorang lainnya, silahkan KLIK DI SINI.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru