Jangan Jadikan KPK Seperti Macan Ompong

- Pewarta

Selasa, 8 Oktober 2019 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Revisi UU KPK dinilai banyak kalangan melemahkan KPK. Dengan revisi UU KPK untuk lembaga antirasuah ini dinilai terlalu kentara dalam upaya pelemahan. Beberapa pasal diantaranya dibentuknya Dewan pengawas, keharusan ada ijin penyadapan, hingga perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ditengah prestasi yang sudah KPK berikan kepada bangsa Indonesia adalah suatu bukti bila KPK mampu bekerja dengan maximal, ada beberapa catatan prestasi yang sudah dilakukan KPK sebagai lembaga antirasuah ini yaitu : ada 27 Menteri dan kepala lembaga yang dijerat, dan 208 Perkara yang juga menjerat pejabat tinggi di instansi yaitu setingkat eselon 1, II dan III. Tercatat ketua DPR aktif dan sejumlah menteri aktif yang melakukan korupsi. Pejabat pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD ada 225 perkara. Disusul 110 kepala Daerah yang juga diperkaya. Kasus tersebut adalah kasus korupsi dan ada juga kasus pencucian uang.

Revisi UU KPK ini dinilai banyak kalangan sarat dengan kepentingan dan ada upaya melemahkan, tidak sedikit yang menilai bila setelah pemilihan legislatif dan pilpres selesai ada momentum untuk mengatur strategi agar perjalanan lima tahun pemerintahan ke depan sulit untuk diungkap. Dan seandainya diungkap akan dengan mudah dilepaskan kembali. Dan inilah upaya pelemahan KPK dengan cara merevisi UU KPK. Mengebiri segala wewenang KPK, setidaknya ada tiga strategi baru untuk masuk dalam aturan yaitu : KPK tidak mudah melakukan penyadapan, KPK tidak boleh melakukan tangkap tangan, dan KPK dapat mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).

Yang saat ini menjadi kekawatiran publik adalah bila materi materi yang diusulkan DPR dan menjadi subtansi UU KPK, dikawatirkan kedepan KPK tidak mempunyai kekuatan. Pemberantasan korupsipun menjadi Ambivalen dan distorsi.

Sebagai lembaga khusus sebaiknya KPK diberikan kewenangan yang luas dalam melaksanakan tugas tugasnya. Bukan malah dibatasi ruang geraknya. Dan dengan pengesahan yang telah dilakukan membuat KPK terancam lemah dan minim kekuatan. Dan sangat dikawatirkan kedepan KPK tidak ubahnya seperti macan ompong. Bila pun KPK perlu penguatan, bukanlah dengan cara – cara yang digagas DPR, melainkan dengan cara perluas wewenang, penambahan personil, atau pembaruan konsep. KPK bukan hanya semata lembaga antirasuah akan tetapi sebuah kebanggan yang lahir dari agenda reformasi 1998. Jangan biarkan pertaruhan dalam cita cita marwah kemerdekaan dan agenda reformasi ini seperti ada dan tiada.

Oleh: Ryanti Suryawan. Penulis adalah Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Bgr Ketua DPD Gardu Prabowo Jabar.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru