DI TENGAH BANYAKNYA isu yang bertujuan untuk memojokkan Prabowo-Sandi, kita sebaiknya tetap menyoroti persoalan besar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada dua masalah besar yang perlu kita pelototi sampai tuntas.
Pertama, soal 31 juta pemilih yang telah merekamkan data KTP-el tetapi belum tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019. Yang kedua, soal 11 juta pemilih potensial (calon pemilih) yang belum melakukan perekaman data KTP-el. Mereka ini, sesuai ketentuan, akan kehilangan hak pilih jika tidak melakukan perekaman. Ada kemungkinan angka 11 juta ini telah berkurang. Bisa jadi sudah banyak yang merekamkan data mereka.
Seperti diputuskan, KPU diberi waktu sampai 15 November 2018 untuk menyelesaikan sisa masalah DPT. Pada tenggat waktu ini, KPU diwajibkan untuk menyerahkan DPT perbaikan. Catat tanggal ini dan lihat bagaimana penyelesaian akhirnya!
Jadi, jangan sampai Anda lengah mengamati persoalan besar ini. Sebab, semua kita harus menjaga ketat sumber-sumber kecurangan yang akan merugikan PADi. Kecurangan bisa terjadi karena kesengajaan, atau bisa juga karena kebetulan ada peluang untuk itu.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
[Oleh : Asyari Usman, wartawan]