Jangan Lupa, Ada 42 Juta Pemilih yang Belum Tuntas di KPU

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 11 Oktober 2018 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DI TENGAH BANYAKNYA isu yang bertujuan untuk memojokkan Prabowo-Sandi, kita sebaiknya tetap menyoroti persoalan besar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada dua masalah besar yang perlu kita pelototi sampai tuntas.

Pertama, soal 31 juta pemilih yang telah merekamkan data KTP-el tetapi belum tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019. Yang kedua, soal 11 juta pemilih potensial (calon pemilih) yang belum melakukan perekaman data KTP-el. Mereka ini, sesuai ketentuan, akan kehilangan hak pilih jika tidak melakukan perekaman. Ada kemungkinan angka 11 juta ini telah berkurang. Bisa jadi sudah banyak yang merekamkan data mereka.

Seperti diputuskan, KPU diberi waktu sampai 15 November 2018 untuk menyelesaikan sisa masalah DPT. Pada tenggat waktu ini, KPU diwajibkan untuk menyerahkan DPT perbaikan. Catat tanggal ini dan lihat bagaimana penyelesaian akhirnya!

Jadi, jangan sampai Anda lengah mengamati persoalan besar ini. Sebab, semua kita harus menjaga ketat sumber-sumber kecurangan yang akan merugikan PADi. Kecurangan bisa terjadi karena kesengajaan, atau bisa juga karena kebetulan ada peluang untuk itu.

[Oleh : Asyari Usman, wartawan]

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru