Keutamaan Bulan Suci Ramadhan Adalah Perang Melawan Hawa Nafsu

- Pewarta

Jumat, 24 April 2020 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri. (Foto : Instagram @firli_bahuri)

Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri. (Foto : Instagram @firli_bahuri)

Oleh : H. Firli Bahuri, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

INSYA Allah dalam beberapa jam ke depan, umat muslim di seluruh dunia akan kembali bertemu dengan bulan suci Ramadhan, bulan penuh rahmat dan limpahan pahala bagi hamba-Nya yang menjalankan ibadah puasa dan ibadah wajib lainnya, serta mengerjakan amal kebajikan.

Saya pribadi sangat bersyukur dan berbahagia, Allah SWT kiranya masih memberi kesempatan bagi saya untuk merasakan dan menikmati indahnya bulan penuh berkah dan ampunan ini.

Semasa kecil, saya sering mendengar cerita tentang bagaimana rindunya Rasulullah SAW kepada bulan suci Ramadhan, dari orang tua sebagai penghantar tidur malam.

Saya ingat betul kisah saat Baginda Rasulullah Muhammad SAW, semakin menggiatkan doanya, memohon kepada Allah SWT agar memberkahi kehidupannya pada awal dan selama bulan Rajab, lalu pada bulan Sya ‘ban, Rasulullah berdoa agar Allah SWT berkenan memanjangkan umurnya hingga Ramadhan tiba dan pergi meninggalkannya.

Dapat saya simpulkan, ketika kita tahu berbagai keutamaan Ramadhan, maka pasti kita merindukan kehadirannya dan menjalankan ibadah di dalamnya dengan sungguh-sungguh serta penuh semangat. Bersemangat, antara lain dengan berusaha untuk menjalankan puasa agar sesuai dengan apa yang telah Rasulullah SAW contohkan.

Namun tidak dapat dipungkiri, Ramadhan kali ini mungkin akan terasa berat bagi seluruh umat muslim di dunia khususnya di Indonesia akibat dampak penyebaran pandemi covid-19.

Banyak perusahaan yang menutup usahanya sehingga para pekerjanya terpaksa dirumahkan. Tidak sedikit juga pekerja sektor informal yang mati suri akibat pandemi ini.

Melemahnya daya beli masyarakat, langka dan mahalnya beberapa komoditas sehari-hari ditambah terbatasnya ruang gerak para pencari nafkah di masa pandemi covid-19, sudah tentu menjadi cobaan yang teramat berat.

Kembali saya teringat kisah perang badar, perang pertama dalam sejarah Islam yang diceritakan bapak dan ibu saya. Perang yang terjadi pada bulan Ramadhan tepatnya 17 Ramadhan 2 Hijriyah, saat pasukan muslim yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW, dapat memenangkan peperangan meski kalah jumlah dengan pasukan Quraisy.

Di tengah euforia kemenangan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Kita baru saja kembali dari perang kecil menuju perang maha besar, perang melawan hawa nafsu!”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kondisi perang badar, sebenarnya mirip-mirip dengan situasi yang harus kita hadapi saat ini, selain harus berperang melawan berbagai permasalahan khususnya ekonomi dan sosial akibat penyebaran pandemi covid-19, kita juga diingatkan untuk tetap berperang melawan hawa nafsu pada bulan Ramadhan ini.

Perang melawan hawa nafsu dibulan Ramadhan, bukan hanya sekedar menahan lapar-dahaga dan amarah semata. Godaan untuk berbuat curang dan berperilaku koruptif hingga berani melakukan tindakan korupsi dengan memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini, termasuk bagian perang maha besar melawan hawa nafsu.

Dalam kesempatan ini kembali saya ingatkan kepada siapa pun, khususnya penyelenggara negara dan pihak terkait yang terlibat dalam anggaran penanganan bencana nasional covid-19, untuk tidak tergoda hawa nafsu menyelewengkan anggaran tersebut.

KPK akan menjerat dengan sangsi pidana hukuman mati, bagi siapa pun yang nekat menyelewengkan anggaran bagi rakyat Indonesia yang terdampak covid-19. Sementara di akhirat nanti, Allah SWT pastinya lebih mengetahui tempat mana yang paling pantas bagi pelaku korupsi anggaran bantuan bencana tersebut.

Untuk mengantisipasi segala bentuk penyelewengan dana bantuan bencana covid-19, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020, tanggal (21/4/2020) tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional yang senantiasa mengalami perbaikan.

Melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK.

KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, validitas dan pemutakhiran data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.

Terutama mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, sebesar Rp 110 triliun atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Demikian juga dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direlokasikan yaitu sebesar Rp 56,57 triliun atau sebesar 5,13 persen dari total APBD 2020 yaitu Rp 1.102 triliun.

Dari Rp 56,57 triliun tersebut sebesar Rp 17,5 triliun atau sekitar 31 persen dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik covid-19 di daerah.

Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua, demikian sebaliknya, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Dan kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam suasana pandemi virus corona seperti ini, sangat wajar jika sosial ekonomi kemasyarakatan Indonesia bergerak dinamis namun tetap terukur sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk berperilaku koruptif oleh siapa pun, demi mementingkan kepentingan diri sendiri, golongan maupun orang lain.

Ramadhan mengajarkan kita untuk senantiasa bertahan dalam kondisi apa pun, tetap disiplin dan teratur menjaga eksistensi sebagai hamba-Nya, menjaga kebersamaan sebagai sesama makhluk ciptaan-Nya. Insya Allah rakyat dan segenap tumpah darah Indonesia, dapat melewati dan memenangkan segala bentuk cobaan dalam perang melawan hawa nafsu dibulan Ramadhan tahun ini.

Terakhir, izinkanlah saya berpantun.

Jika semua harta adalah racun, maka zakatlah penawarnya. Jika seluruh umur adalah dosa, maka tobatlah obatnya. Jika seluruh bulan adalah noda, maka Ramadhanlah pemutihnya.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru

Foto : PROPAMI Care salurkan bantuan untuk panti asuhan di Bekasi. Komitmen wujudkan masyarakat sehat, peduli, dan tangguh. (18/5/25) (Doc.Ist)

Megapolitan

Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB