Menghadapi New Normal di Pedesaan, Saat Pandemi Covid-19

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Noviana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. (Foto : Dok. Pribadi)

Noviana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. (Foto : Dok. Pribadi)

Opiniindonesia.com – Segala upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan instansi lainnya untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dari mulai PSBB sampai ke pemberian perkuliahan secara daring ternyata kurang berhasil membentengi pandemi berlangsung.

Hingga akhirnya Pemerintah menyampaikan akan dimulainya penerapan new normal  yang mana pemerintah mengharapkan new normal dapat memperbaiki kerugian-kerugian negara akibat covid-19.

Dalam fase penerapan new normal mengamankan lingkungan desa agar tetap aman dan nyaman dilakukan melalui kerja sama instansi perangkat desa dengan masyarakat dan kepatuhan masyarakat terhadap instansi desa, serta pola budaya masyarakat desa.

Mendapatkan lingkungan yang baik sudah menjadi hak masyarakat yang tercantum  di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Desa sebagai unit pemerintahan terkecil negara dalam membangun  infrastruktur maupun psikis pemberdayaan masyarakat, sekaligus garda terdepan suatu bangsa. Dengan budaya desa yang kental sampai saat ini adalah budaya gotong royong dan ramah tamah masyarakat desa.

Sebab Covid-19, budaya desa ini kian lama makin berubah selama pandemi ini berlangsung seperti hari raya yang membuat kita tidak dapat berkumpul dan terkesan sepi. Oleh karena itu, Desa sebagai pemutus rantai penyakit pandemi covid-19 dalam menghadapi fase new normal.

Dengan kolaborasi perangkat desa dengan instansi pemerintahan lainnya untuk menyalurkan penegakan hukum seperti pembentukan relawan siaga covid-19 dan solusi atas kinerja masing-masing instansi tetapi juga dapat diperkuat dengan gerakan masyarakat untuk berpartisipasi menghadapi pandemi covid-19.

Pemerintah tidak dapat bergerak sendiri tanpa masyarakat, begitu pula pemerintah harus komitmen ,tegas dan bertanggung jawab. Maka dari lingkup kecil inilah kita harus memulai membentengi wilayah termasuk  lingkungan desa, dan pola sesuai protokol kesehatan new normal.

Penerapan protokol new normal harus mengikuti adat istiadat dan kearifan lokal dalam suatu desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, serta partisipatif. Protokol kesehatan new normal desa tidak jauh dari protokol kesehatan sebelumnya ,hanya saja bedanya fase new normal ini masyarakat dapat beraktivitas kembali.

Tanggung jawab desa tetap ada yaitu membimbing masyarakat dengan edukasi penanganan siaga covid-19 new normal, dan memfasilitasi pencegahan covid-19 berupa fasilitas tempat cuci tangan air mengalir dengan sabun, fasilitas disinfektan tempat umum, fasilitas kesehatan untuk penanganan warga yang sakit.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru