Gatot Nurmantyo bahkan dalam pidatonya pada Deklarasi KAMI di Jawa Barat tanggal 9 September 2020, menyebut ada upaya penggantian Pancasila dan prajurit takut melawannya, serta hasutan yang tegas menyatakan prajurit boleh melawan bahkan membunuh atasan.
Hal ini membangun opini seakan-akan pemerintah berupaya untuk mengganti Pancasila, sehingga akan timbul gejolak kemarahan rakyat yang menghalalkan upaya anarkis dengan dalih mempertahankan Pancasila.
Makar merupakan tindak pidana berat (felonia implicatur in quolibet protione) yangharus dihukum dengan berat (crimen laesae magestatis omnia alia criminal excedit quoad). R. Soesilo menjelaskan pasal 87 KUHP, Makar terjadi apabila telah dilakukan perbuatan pelaksanan (begin van uitvoering).
Secara objektif perbuatan pelaksanaan dilihat jika perbuatan mengandung potensi mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto), yang dalam hal ini upaya menghasut dan penggiringan opini negatif yang dilakukan KAMI terhadap rakyat dapat dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dari suatu bentuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Bahwa disamping itu, adanya niat (voomemen) dan suatu pemufakatan jahat (semanspaning) yang diduga dilakukan oleh KAMI, juga menjadi unsur penting dalam kejahatan makar.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






