MUI vs Covid-19

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 17 April 2020 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUI Sigap dan cepat tanggap dalam merespon penyebaran covid-19 di Indonesia. (Foto: Instagram @coronavirus.update)

MUI Sigap dan cepat tanggap dalam merespon penyebaran covid-19 di Indonesia. (Foto: Instagram @coronavirus.update)

Oleh: Ahmad Fatoni, Tim Media Satgas Covid-19 MUI.

Sigap dan cepat tanggap. Itulah yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam merespon penyebaran covid-19 di Indonesia. Bersinergi dengan Satgas Covid-19 yang dikomandani oleh BNPB dan juga pemerintah daerah, MUI mengambil bagian peran sejak awal. Terutama menyangkut soal keagamaan.

Tanggal 19 Maret MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 14/2020 terkait dengan jumatan dan shalat berjama’ah di tengah pandemi covid-19. Langkah ini diambil untuk membantu pemerintah dalam program social and physical distancing.

MUI memberi landasan hukum syar’i terkait dengan anjuran shalat di rumah, shalat at home, untuk masyarakat yang risiko penularan covid-19 di wilayah itu sudah sangat membahayakan.

Dalam perkembangannya, penyebaran covid-19 tidak saja berdampak pada aspek kesehatan dengan tingkat kematian yang cukup tinggi, tapi juga berdampak secara sosial dan ekonomi. PHK dan hilangnya kesempatan usaha akibat covid-19 menimbulkan persoalan tersendiri. Jika tidak ditangani secara baik, maka bisa menimbulkan gejolak sosial. Sementara kemampuan pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi tersebut sangat terbatas. Potensi gejolak inilah yang dikhawatirkan bersama.

Keadaan ini mengetuk seluruh elemen bangsa untuk terlibat. MUI dengan kemampuan jaringan yang luas, terutama dengan lembaga-lembaga pemerintahan, NGO dan Ormas-Ormas Islam, merasa punya potensi untuk terlibat lebih jauh dari sekedar mengeluarkan fatwa. MUI bisa mengambil peran dalam memberikan informasi, melakukan edukasi, bahkan menggerakkan dan memobilisasi sebanyak-banyaknya elemen bangsa untuk terlibat.

MUI punya struktur sampai di tingkat kecamatan. Jaringan struktural ini bisa dioptimalisasi untuk membantu masyarakat sampai tingkat bawah dalam mengatasi pandemi covid-19 .

Besarnya kebutuhan untuk menangani covid-19 dan besarnya potensi yang dimiliki MUI, baik secara struktural maupun jaringan sosial mendorong MUI untuk bisa terlibat lebih besar lagi. Background inilah yang mendorong MUI untuk membentuk Satgas Covid-19 MUI. Satgas yang dipimpin oleh Dr. K. H. Zaitun Rasmin ini bekerja untuk menghadapi penyebaran covid-19 beserta seluruh dampak sosial-ekonominya.

Satgas Covid-19 MUI membuka call center. Call Center ini menjadi media komunikasi MUI dengan masyarakat. Melalui call center ini MUI mengajak masyarakat untuk sharing informasi, barbagi energi dan berkolaborasi dalam penanganan covid-19.

Covid-19 bukan hanya masalah dan tanggung jawab pemerintah saja. Covid-19 adalah PR dan tanggung jawab kita semua. Masalah dan tanggung jawab anak bangsa negeri ini. Bersama umat, Satgas MUI akan menghadapi covid-19 sampai tuntas.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru