SETELAH tiga hari pemerintah memblokir media sosial dan whatsapp, ada beberapa poin yang harus kita kritisi, yakni:
1. Pemerintah tidak bisa melakukan secara gegabah dan sembrono. Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Janganlah ingin menangkap seekor tikus tetapi dengan cara membakar lumbung padinya. Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi. Pemblokiran itu secara sektoral melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.
2. Pemerintah seharusnya tidak melakukan pemblokiran tanpa paramater dan kriteria yang jelas. Ke depan, janganlah pemblokiran ini menjadi preseden buruk pemberangusan suara publik yang dijamin oleh konstitusi. Tidak bisa “dikit dikit blokir”. Pemblokiran hanya bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur;
3. Pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas pemblokiran tersebut. Jangan sampai pemblokiran tidak mempunyai efek signifikan, tetapi mudharatnya malah lebih signifikan. Toh masyarakat bisa bermanuver dengan cara lain, seperti menggunakan VPN dan atau menggunakan medsos lainnya.
Baca Juga:
Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Saat ini medsos, whatsapp dan sejenisnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Bukan hanya untuk bersosialita, tetapi untuk menunjang aktivitas kerja dan aktivitas perekonomian.
[Oleh: Tulus Abadi. Penulis adalah Ketua Pengurus Harian YLKI]