Pendekatan Hukum dalam Pencegahan dan Pemutusan Rantai Penularaan Covid-19

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 28 Desember 2020 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. dr. Ampera Matippanna Sked. M.H. /Dok Opiniindonesia.com.

Dr. dr. Ampera Matippanna Sked. M.H. /Dok Opiniindonesia.com.

Dalam hal ini, bagaimana hukum dimanfaatkan sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial (law as a tool of social engineering.

Hukum yang efektif adalah hukum yang dapat di terima oleh masyarakat, sesuai dengan ciri dan karakter masyarakat itu sendiri.

  1. Pentingnya Law Inforcement.

Salah satu penyebab mengapa kasus-kasus terkonfirmasi covid-19 masih terus berkembang karena masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga masyarakat sebagian besar tidak mengindahkannya karena penerapan sanksi dan bentuk sanksi yang tidak jelas.

Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Selain memberikan efek jera dalam penegakan hukum, maka hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagai mana hukum dapat memberi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di masyarakat.

Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Persoalan klasik yang selalu dijadikan tameng bagi masyrakat adalah penegakan hukum yang tidak adil dan bisa diatur, Sehingga kita selalu mendengar suara-suara sumbang di masyarakat ” mengapa hanya saya, mereka tidak? ” maka tentunya untuk menekan laju pertumbuhan covid-19, maka asas equality before the law harus benar-benar diterapkan dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam upaya pencegahan dan pemutusan rantai penularaan Covid-19 ini.

3, Keteladan Tokoh Masyarakat dalam hal kepatuhan hukum.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru