KASUS RATNA Sarumpaet sejatinya adalah perkara kriminal biasa. Terhadap apa yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet tentunya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya kepada orang lain, sepanjang orang lain dimaksud tidak mengetahui sebelumnya bahwa itu suatu kebohongan dan atau memiliki kesalahan atau niat (mens rea).
Menurut ajaran hukum pidana, pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada tindak pidana dan secara subjektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya itu.
https://opiniindonesia.com/2018/10/11/ratna-sarumpaet-rekayasa-siapa/
Disamping itu “didalam ketentuan pidana adalah tiada suatu perbuatan dapat dihukum bila tiada perbuatan pidana dan atau tiada undang-undang yang mengaturnya”
Baca Juga:
Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Adapun pelaporan terhadap sejumlah tokoh antara lain Prabowo Subianto, Amien Rais, dan lain-lain dengan dalil turut menyebarkan berita bohong (hoaks) patut dipertanyakan, apalagi dinyatakan sebagai bentuk konspirasi dan pemufakatan jahat. Perlu disampaikan, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, jika memang ia tidak mengetahui atau sesat mengenai keadaan yang merupakan unsur tindak pidana atau berkeyakinan bahwa perbuatannya tidak merupakan suatu tindak pidana, kecuali ketidaktahuan, kesesatan, atau keyakinannya itu patut dipersalahkan kepadanya dimana sebelumnya ia telah mengetahui bahwa yang dilakukannya adalah suatu tindak pidana.
Prabowo, Amien Rais, dan lain-lainnya adalah dalam posisi tidak mengetahui mengenai keadaan yang sebenarnya terjadi, singkat kata terjadi sesat fakta pada mereka. Justru mereka adalah sebagai korban kebohongan Ratna Sarumpaet. Pengakuan Ratna Sarumpaet bahwa ia telah melakukan kebohongan merupakan “fakta sudah berbicara sendiri” (res ipsa loquitur).
Dalam hukum pidana dikenal asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld, latin : actus non facit reum, nisi mens sit rea). Kesalahan merupakan dasar pemidanaan atau yang menimbulkan hak untuk memidana. Kesalahan adalah sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana. Kesalahan sebagai faktor penentu dalam menentukan dapat tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan secara pidana, dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus/opzet) dan kesalahan dalam bentuk kealpaan (culpa). Dapat dikatakan bahwa tanda kesalahan adalah kesengajaan.
Dalam KUHP tidak dijelaskan secara komprehensif tentang kesengajaan dimaksud. Hanya saja, apabila dilihat dari segi penafsiran historis dari KUHP itu sendiri yakni “Memorie van Toelichting” dari Wetboek van Strafrecht (KUHP), didefinisikan bahwa sengaja sama dengan “willens en wetens”. Tegasnya dalam kesengajaan mempersyaratkan adanya unsur menghendaki dan mengetahui (willens en wetens).
Baca Juga:
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Apabila kita menggunakan interpretasi futuristik dengan melihat rumusan Rancangan KUHP, maka kita temui adanya penjelasan tentang pertanggungjawaban pidana, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 34, sebagai berikut:
“Tindak pidana tidak berdiri sendiri, itu baru bermakna manakala terdapat pertanggungjawaban pidana. Ini berarti setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana. Untuk dapat dipidana harus ada pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana lahir dengan diteruskannya celaan (vewijbaarheid) yang objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang berlaku, dan secara subjektif kepada pembuat tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya. Dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat tindak pidana adalah asas kesalahan. Ini berarti bahwa pembuat tindak pidana-tindak pidana hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Kapan seseorang dikatakan mempunyai kesalahan merupakan hal yang menyangkut masalah pertanggungjawaban pidana. Seseorang mempunyai kesalahan bilamana pada waktu melakukan tindak pidana, dilihat dari segi kemasyarakatan ia dapat dicela oleh karena perbuatannya.”
Jadi, pada kesalahan, mensyaratkan adanya hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa). Dengan demikian, seseorang yang tidak mengetahui sebelumnya bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang dilarang, merupakan petunjuk bahwa tidak ada hubungan psikis dengan perilakunya.
Sesuai dengan judul tulisan ini, pihak-pihak lain yang dilaporkan sebagai pihak yang telah menyebarkan berita bohong, tentu tidak dapat diterima. Kasus Ratna Sarumpaet tidak dapat diperluas subjek hukumnya kepada para tokoh tersebut.
Konstruksi hukum tentang penyertaan (deelneming), sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mensyaratkan adanya perjumpaan sikap batin dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan delik (incasu berita bohong). Logika hukumnya bagaimana mungkin mereka sebagai pihak yang dibohongi (korban), kemudian mereka dicelakan sebagai pihak yang menyebarluaskan berita bohong dan oleh karenanya dikatakan terdapat kesengajaan. Oleh karena itu, kepada mereka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, baik menurut UU PHP maupun UU ITE.
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
[Oleh : Nicholay Aprilindo, aktivis Polhukam dan Program Doktoral Ilmu Hukum]