Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,32 % Malapetaka bagi PLN

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Agustus 2020 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PLN sedang mengecek meteran. (Foto : Instagram @pln_id)

Petugas PLN sedang mengecek meteran. (Foto : Instagram @pln_id)

Opiniindonesia.com – Masalah pertumbuhan ekonomi merupakan masalah kunci bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nasib perusahaan ini sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Mengapa ? Karena ini berkaitan dengan nilai konsumsi listrik. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi maka semakin tinggi konsumsi listrik dan sebaliknya.

Ketika Pertumbuhan ekonomi mengalami minus seperti sekarang ini, maka menjadi malapetaka bagi PLN. Perusahaan sulit menjual listrik yang kapasitasnya saat ini sudah berlebih. Akibatnya perusahaan PLN kehilangan banyak cash flow sementara kewajiban perusahaan makin meningkat, yakni kewajiban membeli bahan bakar sesuai kontrak, membeli listrik swasta Independen Power Producers (IPP), kewajiban membayar utang dan bunga utang, dan lain sebagainya.

Bagaimana pertumbuhan ekonomi minus 5,32% menjadi malapetaka bagi PLN ? Ini berawal dari ambisi pemerintah merancang megaproyek 35 ribu megawatt. Proyek ini menempatkan asumsi pertumbuhan ekonomi rata rata 7,1 persen. Konsumsi listrik diasumsikan meningkat sejalan dengan angka pertumbuhan tersebut hingga 8,7 %.

Akibatnya program ambisius dalam sektor ketenagalistrikan untuk memenuhi kebutuhan listrik pada tingkat pertumbuhan 7,1 persen tersebut, maka dilakukanlah liberalisasi seluas luasnya dalam pembangunan pembangkit. Maka PLN dan swasta berlomba lomba membangun pembangkit. PLN dan swasta juga berlomba lomba mengambil utang dalam rangka membangun pembangkit. Mereka tergiur dengan harga listrik Indonesia yang sudah cukup tinggi, berharap investasi mereka cepat kembali.

Bagi swasta program 35 ribu megawatt sangatlah menggiurkan. Mengapa? Karena jika mereka membangun pembangkit maka listrik mereka pasti laku terjual. Tentu saja karena listrik swasta wajib dibeli oleh PLN. Sebagaimana diketahui bahwa skema kerjasama PLN dan swasta dilakukan dengan sistem Take Or Pay (TOP). Sistem yang mewajibkan PLN membeli listrik swasta berapapun banyaknya listrik yang dihasilkan swasta tersebut. PLN bahkan wajib membeli kelebihan produksi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit swasta tersebut.

Sementara PLN sendiri untuk mengejar proyek 35 ribu MW juga membangun pembangkit sendiri juga. Meskipun PLN tahu bahwa kapasitas listrik nasional sebetulnya sudah over Supply sejak proyek 35 ribu MW ini dirancang. Namun karena wajib ikut serta dalam pembangunan pembangkit maka mau tidak mau PLN harus mengerjakannya. Meskipun sejak semula pihak PLN tau bahwa mega proyek 35 ribu MW ini sangatlah membebani keuangan PLN. Mereka juga tau bahwa jika ini dilaksanakan maka PLN akan makin kesulitan menjual listrik.

Padahal pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang normal sebelum covid yakni kisaran 4-5 persen, PLN sudah merugi sebagai penjual listrik miliknya sendiri dan menjual listrik milik swasta. Untuk menyiasati kelebihan pasokan listrik, PLN memilih mematikan pembangkit mereka sendiri dengan menyerap seluruhnya listrik swasta. Sebab jika listrik swata tidak diserap, maka PLN toh tetap harus/wajib membayar listrik swasta tersebut.

Cilakanya pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 merosot selama dua kwartal berturut-turut. Bahkan sekarang ini kwartal II tahun 2020, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami minus 5,32%. Konsumsi listrik merosot drastis karena industri tutup, pabrik, mall, restoran, dan seluruh kegiatan ekonomi non rumah tangga tutup akibat dihantam covid.

Sementara PLN tetap harus membeli listrik swasta sesuai skema TOP, meskipun penggunaan listrik merosot. Pembangkit listrik PLN seringkali terpaksa dimatikan untuk menghemat uang. Padahal PLN harus tetap membayar kewajiban sangat besar, menggaji semua karyawan mereka, membayar energi primer batubara dan minyak dll, sesuai kontrak yang mereka sudah buat. Demikin juga utang PLN kepada bank, kepada pasar keuangan, tetap harus dibayar tepat waktu. Sementara listrik tidak terjual, padahal pendapatan satunya PLN adalah dari menjual listrik, baik miliknya sendiri maupun milik swasta.

Pelemahan ekonomi sampai minus 5,32% adalah malapetaka buat PLN. Sementara swata pemilik pembangkit tidak menanggung resiko apapun. PLN yang harus jungkir-balik, mencari utang untuk bisa beli listrik swasta. Sementara PLN sibuk cari utang baru untuk membayar utang lama dan kewajiban lainya. Sedangkan swasta pemilik pembangkit ongkang-ongkang menerima bayaran setiap menit hasil jual listrik melalui jaringan kabel PLN.

Oleh : Salamuddin Daeng, Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru