PHK Akibat Covid-19 dan Pentingnya Program Pesangon

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 11 Juni 2020 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Virus corona Berdampak jadi wabah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto: topclassactions.com)

Virus corona Berdampak jadi wabah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto: topclassactions.com)

Opiniindonesia.com – Terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) dan pekerja dirumahkan. Tidak bisa dihindari akibat wabah Covid-19. Sebagian besar sektor usaha terganggu kegiatan usahanya. Aktivitas ekonomi pun lesu. Pengusaha pun terpuruk. Dampaknya tidak kurang dari 3,05 juta pekerja di PHK. Ratusan ribu pekerja pun dirumahkan. Diperkirakan angka pengangguran pun bertambah 5,23 juta.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Begitulah nasib pengusaha Indonesia di tengah serangan wabah virus corona. Omsetnya anjlok. Saat terpaksa mem-PHK pekerja pun harus bayar pesangon. Bila ada dana pesangonnya tentua tidak masalah. Namun bila tidak tersedia, tentu beban makin bertambah. Usaha bangkrut, bayar pesangon. Maka wajar, hingga kini pun masih banyak kasus sengketa yang terjadi soal pesangon. Pengusaha yang tidak mampu membayar pesangon sesuai ketentuan. Pekerja yang terus menuntut pesangon dibayar secara utuh. Itulah realitasnya.

Maka jelang era normal baru. Terlepas dari kondisi ekonomi yang belum memungkinkan. Tidak ada salahnya, pengusaha dan pekerja sama-sama membangun kesadaran akan pentingnya menyiapkan program pesnagon dan program pensiun. Sebagai antisipasi dalam menghadapi kondisi sulit di masa dating. Entah akibat wabah penyakit atau bahkan persaingan usaha yang kian ketat. Pengusaha atau pemberi kerja harus mulai berani untuk menyiapkan program pesangon, termasuk program pensiun.

Caranya bagaimana? Tidak usah terburu-buru. Bangun dulu kesadaran akan pentingnya program pesangon. Sebagai alternatif cadangan dana pesangon pengusaha untuk pekerjanya. Begitu pula program dana pensiun. Sebagai komitmen pekerja untuk menyisihkan sebagian upah untuk ditabung dan dicairkan saat pensiun, saat tidak bekerja lagi. Maka nanti, saat keadaan ekonomi sudah normal kembali dan profit pengusaha pun kembali normal. Nah, itulah momen untuk mulai mengikuti program pesangon maupun dana pensiun yang ada di pasaran. Utamanya melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Patut diketahui, saat ini jumlah pekerja di Indonesia mencapai lebih 120 juta orang. Terdiri dari 70 juta di sektor informal dan 50 juta di sektor formal. Tapi sayangnya, tidak banyak pengusaha yang sudah menyiapkan program pesangon untuk pekerjanya. Bahkan pekerja yang sudah memiliki program dana pensiun pun tidak lebih dari 10% dari total pekerja. Maka wajar, banyak pengusaha yang sulit membayar pesangon pekerja saat terjadi PHK. Di sisi lain, tidak sedikit pula pekerja yang “merana” saat masa pensiun tiba. Fakta survey menyebutkan. Bahwa 73% pekerja di Indonesia justru mengalami masalah keuangan di masa pensiun. Bahkan 90% pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun hari ini.

Maka poin pentingnya terletak pada edukasi pentingnya program pesangon dan dana pensiun. Sosialisasi yang masif kepada pengusaha dan pekerja untuk berani menyiapkan program pesangon dan dana pensiun sejak dini. Sehingga pada saat diperlukan, seluruh dana pesangon atau dana pensiun yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku telah tersedia. Agar pesangon atau pensiun pekerja di kemudian hari tidak jadi masalah hukum.

Pelaku dana pensiun atau DPLK pun harus berani terjun langsung untuk edukasi, bukan hanya jualan. Jadikan pengusaha dan pekerja untuk TAHU, lalu PAHAM, sehingga SADAR untuk PUNYA dan akhirnya bisa merasakan MANFAAT. Tanpa proses edukasi dan sosialisasi yang optimal, bisa dipastikan pasar pesangon dan pensiun akan “jalan di tempat”. Bila perlu pun, pelaku DPLK memberi kemudahan akses melalui “DPLK retail”.

Beragam topik edukasi dan sosialisasi akan pentingnya program pesangon dan dana pensiun pasti bisa dilakukan, antara lain:

1. Kenapa pengusaha perlu program pesangon? Sebagai kewajiban pengusaha saat terjadi pemutusan hubungan kerja, entah akibat PHK, pensiun, atau meninggal dunia. Maka cadangan dana pesangon harus dipersiapkan sejak dini sesuai dengan komposisi pekerja dan besaran kewajibannya.
2. Kenapa pekerja perlu dana pensiun? Sebagai upaya mempersiapkan masa pensiun yang tetap nyaman dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Tanpa dukungan dana pensiun, pekerja akan mengalami masalah keuangan di masa pensiun atau saat tidak bekerja lagi.
3. Bagaimana hubungan pesangon dan dana pensiun dengan program wajib seperti Jaminan Hari Tua (JHT)? Beri tahukan bahawa JHT yang dialokasikan pengusaha dan pekerja hanya sebatas memenuhi kebutuhan dasar dan tidak cukup untuk membiayai pekerja dan keluarganya di saat tidak bekerja lagi. Maka dibutuhkan kesadaran dan program sukarela seperti dana pensiun dan pesangon untuk mencukupi rasio kebutuhan hidup pekerja saat tidak bekerja lagi.
4. Apa keuntungan program pesangon dan dana pensiun? Bahwa program pesangon dan dana pensiun yang berjangka panjang akan menjadi lebih optimal. Karena selama mengikuti program dananya diinvestasikan dan hasil investasinya bebas pajak. Sehingga pada saat dibayarkan, pengusaha tidak perlu menyediakan dana seluruhnya. Tapi hanya menutupi kekurangannya sesuai peraturan, Syukur-syukur dana yang terkumpul di program pesangon dan dana pensiun sudah mencukupi.
5. Apa gunanya investasi di program pesangon dan dana pensiun? Harus dijelaskan bahwa investasi berguna untuk mengembangkan secara optimal ketersediaan dana pesangon dan dana pensiun. Dan di saat yang sama pun harus dijelaskan risiko investasi, seperti saham yang berisiko tinggi.
6. Kapan harus memulai program pesangn dan dana pensiun? Pengusaha dan pekerja harus tahu. Bahwa untuk memulai program pesangon dan dana pensiun dipengaruhi tiga faktor: 1) semakin cepat semakin baik, 2) lamanya menjadi peserta program, dan 3) besarnya iuran yang ditabungkan ke program pesangon dan dana pensiun. Ketiga faktor itulah yang jadi sebab dana pesangon maupun pensiun bertumbuh optimal dan siap dibayarkan pada saat manfaat pesangon atau pensiun harus dibayarkan.

Jadi penting hari ini. Untuk melakukan edukasi dan sosialisasi program pesangon dan dana pensiun. Agar ke depan, tidak ada lagi masalah antara pengusaha dan pekerja. Terkait soal dana pesangon maupun dana pensiun. Berbanding besarnya jumlah pekerja di Indonesia, ternyata masih banyak pengusaha dan pekerja yang tidak tahu arti penting program pesangon dan dana pensiun.

Bila ada PHK pekerja jadi masalah. Atau masa pensiun pekerja yang lebih susah daripada saat bekerja. Hingga pasar industri dana pensiun dan pesangon yang belum optimal. Patut diduga, itu semua terjadi akibat kurangnya edukasi dan minimnya sosialisasi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Oleh: Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru