Pilkada di Saat Pandemi Sama Saja dengan Anti Keselamatan Publik

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 23 September 2020 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. (Foto : Reuters.com)

Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. (Foto : Reuters.com)

Merujuk pada fakta tersebut, kami meminta agar Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020, dengan pertimbangan sbb:

  1. Masih belum optimalnya upaya pengendalian wabah yang dilakukan oleh pemerintah, baik di level nasional dan atau daerah;
  2. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan;
  3. Walau Presiden Jokowi menghimbau tidak ada pengerahan massa, tetapi dalam pelaksanaannya sulit dihindari adanya pengerahan massa tersebut. Adalah sangat absurd dan kurang masuk akal, jika saat kerumunan massa, apalagi dengan euforia politis, mengharap adanya kepatuhan terhadap protokol kesehatan, terutama dalam hal menjaga jarak. Nyaris menjadi hal yang mustahil.
  4. Apalagi jika dalam pelaksanaan pilkada terdapat kecurangan, maka akan berpotensi menimbulkan kericuhan massa, dan artinya menjadi potensi besar untuk terjadinya pelanggaran pada protokol kesehatan.
  5. Dan rasanya hal yang sangat musykil bagi semua pihak, terutama bagi aparat penegak hukum, untuk melakukan upaya law enforcement terhadap pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat.

Dengan konfigurasi persoalan yang sedemikian terang-benderang, rasanya tidak ada alasan yang cukup absah jika pemerintah dan DPR bersepakat menggelar pilkada pada akhir 2020 ini.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru