Posisi Ratna Sarumpaet dan Kasus Kebohongan-kebohongannya

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com –  Kasus hoaks  Ratna Sarumpaet sarat dengan kepentingan politik, namun minim dengan pelanggaran Hukum, demikian juga status tersangka Ratna Sarumpaet dalam kasus kabar bohong penganiayaan. Perbuatan Ratna secara dalil hukum, tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana.

Apabila berita bohong itu dikatakan melanggar Pasal 14 dan 15 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), maka syaratnya adalah harus ada akibat dari perbuatan tersebut, yaitu “terjadi keonaran dalam masyarakat”.

https://opiniindonesia.com/2018/10/11/pertangggungjawaban-hukum-ratna-sarumpaet-tidah-bisa-ditanggung-pihak-lain/

Pertanyaannya apakah sudah terjadi keonaran dalam masyarakat ? Dan apakah dari keonaran tersebut menimbulkan rentetan peristiwa tertentu yang menyebabkan konflik nyata dalam masyarakat yaitu berupa keributan massal ?

Bila dilihat dalam kehidupan masyarakat secara umum ketika polemik itu muncul tidak ditemukan keributan atau keonaran di masyarakat akibat pengakuan bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet.

Terjadinya polemik yang menyebabkan silang pendapat diantara masyarakat adalah sebatas di media sosial dan di media mainstream tertentu yang menggunakannya sebagai alat agitasi propaganda politik.

Bila kita melihat didalam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 yang di perbaharui dengan UU ITE nomor 19 tahun 2016, ada 3 (tiga) macam kejahatan siber (cyber), yaitu :

1. Kejahatan terhadap individu, yaitu meliputi : Pornografi, pelecehan, penghinaan, penipuan penggelapan, pencurian dsb.
2. Kejahatan terhadap HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), meliputi : Vandalisme computer, pelanggaran HAKI, penyebaran virus, pencurian HAKI, dsb.
3. Kejahatan terhadap negara, yaitu meliputi :
Siber (cyber) teroris, pembajakan program komputer, perang siber, adu domba propaganda, pemilikan informasi tanpa hak, hacking rahasia militer, dsb.

Bahwa dari uraian tentang 3 jenis kejahatan siber diatas, maka cerita kebohongan penganiayaan dari Ratna Sarumpaet adalah masuk dalam klasifikasi yang ke-1, yaitu :
“Kejahatan terhadap individu, yaitu meliputi :
Pornografi, pelecehan, penghinaan, penipuan penggelapan, pencurian dsb.”

Dan oleh karena klasifikasinya adalah kejahatan terhadap individu, maka yang berhak melaporkan adalah individu yang secara prinsipal dirugikan dengan perbuatan cerita atau informasi bohong dari Ratna Sarumpaet.

Bahwa kasus yang berhubungan dengan UU ITE adalah “Delik Aduan” artinya yang berhak mengadukan adalah individu dari pihak yang secara nyata dan fakta dirugikan atau dibohongi.

Bahwa tentang dilaporkanya beberapa orang dari pihak oposisi oleh sekelompok orang dari pihak penguasa dengan tuduhan menyebarkan hoax, maka perlu dipertanyakan secara hukum tentang pasal dari suatu undang-undang maupun peraturan yang mengatur “orang yang dibohongi atau sebagai korban kebohongan” bisa dikenakan pidana sebelum orang tetsebut tahu bahwa berita itu adalah bohong.

Bahwa selain itu bila berdasarkan pada pasal 28 UU ITE dan pasal 14,15 PHP 1946, dikaitkan dengan peristiwa kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet, akibat dari perbuatan tersebut tidak ada suatu buktipun terjadi suatu kebencian massal dan atau keonaran massal diantara masyarakat sebagaimana disyaratkan oleh pasal 15 dan 15 PHP 1946 maupun pasal 28 lainnya baik didalam UU ITE.

Akibat lainnya adalah tentang berita bohong terkait dengan stabilitas ekonomi atau perlindungan konsumen di bidang ekonomi”, tidak ada bukti kasus tersebut telah menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat ataupun negara.

Lalu siapa yang diuntungkan dari peristiwa tersebut ? kasus kebohongan Ratna Sarumpaet tersebut merupakan pintu masuk propaganda politik dari pihak-pihak tertentu dalam hal ini pihak petahana dengan berbagai dalil berupaya menggunakan peristiwa tersebut sebagai lahan agitasi, provokasi dan fitnah untuk menjatuhkan lawan politik atau pihak oposisi yang telah masuk dalam “jebakan batman” “SKENARIO DRAMA KEBOHONGAN” Ratna Sarumpaet.

Selain itu pihak-pihak tertentu meminjam tangan hukum dari aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan tindakan “amputasi politik” dengan dalih “penegakan hukum” terhadap lawan politik dengan melakukan “Kriminalisasi” terhadap pihak oposisi.

Hal tersebut dibuktikan dengan realita fakta ketika kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet terungkap dan diakui oleh Ratna, maka berbagai pihak-pihak petahana bereaksi begitu massif dan arogan melakukan aksi lapor melapor kepada aparat penegak hukum (polisi) untuk “meminjam tangan hukum” dengan tujuan mengamputasi pihak yang berlawanan secara politik.

Dari kasus ini kita dapat melihat secara kasat mata apakah aparat penegak hukum berdiri secara independen dan bekerja secara profesional ataukah ada suatu kepentingan politik yang membonceng dibelakangnya ?

Fakta dan kebenaran yang akan membuktikannya kelak, karena “TIADA KEBENARAN YANG MENDUA”, dan diatas hukum positiv ada hukum yang lebih tinggi yaitu “HUKUM TABUR TUAI (HUKUM KARMA)”.

Oleh : Nicholay Aprilindo, Penulis aktivis polhukam dan Program Doktoral Ilmu Hukum].

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru