Malahan terus memprovokasi rakyat, memecah belah rakyat, yang berbahaya lagi GN bersama KAMI nya secara sengaja membuat situasi yang akan membunuh rakyat akibat pandemi Covid 19.
Oleh karena itu Kapolri harus harus memerintahkan jajarannya menegakkan hukum memanggil dan memeriksa semua penyelenggaran kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.
Salah satunya kegiatan Deklarasi KAMI di daerah daerah diseluruh Indonesia, kalau dari hasil penyelidikan terbukti melanggar protokol kesehatan hukum harus ditegakkan, tidak pandang bulu proses hukum dan adili.
Oleh : Anto Kusumayuda dan Abdul Salam Nur Ahmad, Ketua Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA), dan Sekjen PPJNA.
Halaman : 1 2






