Rekonsiliasi Bak Kerja Setoran

- Pewarta

Kamis, 11 Juli 2019 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Arti kata rekonsiliasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula, perbuatan menyelesaikan perbedaan. Inilah sejatinya arti rekonsiliasi.

Terkait dengan pascasidang Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan pemohon dari kubu 02 yang akhir keputusannya majelis hakim MK melegalkan pasangan capres/cawapres 01sebagai pemenang, tiba-tiba kemudian terasa hiruk-pikuk muncul soal rekonsiliasi.

Jika merujuk pada arti rekonsiliasi menurut KBBI, perbuatan menyelesaikan perbedaan sudah dilakukan dalam gelaran sidang di MK. Lalu apalagi yang perlu digaduhkan mengenai pentingnya rekonsiliasi, seolah “Rekonsiliasi Bak Kejar Setoran?”

Kalau rekonsiliasi diartikan sebagai pemulihan hubungan persahabatan pada keadaan semula, sangat mungkin bisa dilakukan tingkat elite politik. Namun, masyarakat yang kini semakin cerdas terlebih setelah mengikuti gelaran sidang majelis MK yang hasil keputusannya belum bisa diterima sepenuhnya, terlepas keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, kini sebagian masyarakat memiliki pandangan apa perlunya diadakan rekonsiliasi toh paslon 01 sudah dimenangkan dan dilegalkan oleh MK.

Terkait judul Rekonsiliasi Bak Kejar Setoran yang seolah-olah sangat dipaksakan masalah yang satu ini harus terlaksana, lalu timbul pertanyaan. Adakah gencarnya keinginan rekonsiliasi dari pihak 01 hanya ingin legimitasi, padahal legalitas sudah dikantongi dan diperolehnya?

Jangan salahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang “belum” bisa menerima hasil keputusan, karena mereka masing-masing punya keyakinan atas peringatan dari Allah SWT lewat firman-Nya: “Janganlah kalian campuradukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kalian mengetahui”(QS.Al Baqarah,2:42).

Oleh: Tardjono Abu Muas. Penulis adalah penggiat medsos.

Opini ini sudah dipublikasikan Kontenislam.com.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru